Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Warakawuri?

Kompas.com - 28/09/2022, 04:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Istilah purnawirawan kerap ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Purnawirawan merupakan istilah yang ditujukan untuk menyebut pensiunan TNI dan Polri.

Istilah ini juga sering kali disebut bersamaan dengan warakawuri.

Lalu, apakah warakawuri itu?

Baca juga: TNI AL Berikan Rumah Tinggal Siap Huni untuk Warakawuri

Pengertian Warakawuri

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian warakawuri adalah wanita yang ditinggal mati oleh suaminya (anggota TNI) atau janda.

Pengertian warakawuri juga dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1968 Tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tundjangan Kepada Anak Jatim/Piatu Dan Anak Jatim-Piatu Militer Sukarela sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 1970.

Menurut peraturan ini, definisi warakawuri adalah istri seorang militer/purnawirawan yang sampai saat suaminya gugur/tewas/meninggal dunia masih menjadi istri yang sah menurut peraturan yang berlaku.

Istri sah menurut peraturan yang berlaku yang dimaksud, yaitu istri dari perkawinan yang dilangsungkan atas izin panglima angkatan yang bersangkutan.

Saat itu, TNI dan Polri merupakan suatu kesatuan yang berada di bawah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dengan pemimpin Panglima ABRI.

Meski kini TNI dan Polri telah dipisah dan menjadi institusi yang berbeda, istilah warakawuri tetap digunakan di dua institusi tersebut.

Selain itu, dalam PP Nomor 36 Tahun 1968 juga disebutkan bahwa warakawuri merupakan perubahan dari sebutan janda militer yang digunakan sebelumnya.

Sementara itu, purnawirawan adalah perubahan dari sebutan pensiun militer sukarela.

Perubahan sebutan ini didasarkan atas sejumlah faktor psikologis yang tidak disebutkan dalam ketentuan tersebut.

 

 

Referensi:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1968 Tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tundjangan Kepada Anak Jatim/Piatu Dan Anak Jatim-Piatu Militer Sukarela sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 1970

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com