Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Pembuatan Paspor Lewat m-Paspor, Bisa dari Aplikasi hingga Minimarket

Kompas.com - 27/09/2022, 22:14 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi meluncurkan aplikasi pengajuan permohonan paspor, M-Paspor per Senin (26/9/2022).

Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa membayar biaya permohonan paspor melalui berbagai platform, seperti M Banking, e wallet, marketplace hingga minimarket.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nur Saleh mengatakan aplikasi ini telah terhubung dengan sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: 4 Tips Gunakan Aplikasi M-Paspor, Ingat Batas Waktu Pembayaran

Menurut dia, hal itu membuat status pembayaran akan langsung terupdate di aplikasi.

“Kami sudah mengadopsi sistem pembayaran multi kanal, jadi seluruh permohonan paspor bisa dibayarkan melalui kanal-kanal tersebut,” ujar Saleh.

“Jangan lupa untuk selalu menyimpan bukti atau struk pembayaran untuk nanti dibawa saat pengambilan paspor,” sambungnya.

Baca juga: Panduan Cara Bikin Paspor dengan M-Paspor, Simak agar Tidak Bingung

Adapun tata cara pembayaran melalui M Paspor sebagai berikut:

Melalui BNI Mobile

  1. Buka aplikasi BNI Mobile Banking
  2. Pilih menu pembayaran
  3. Pilih penerimaan negara
  4. Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
  5. Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda
  6. Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

 

Melalui Livin’ by Mandiri

  1. Buka aplikasi Livin’ by Mandiri
  2. Pilih menu Bayar
  3. Pilih Pajak
  4. Pilih Pajak/PNBP/Cukai
  5. Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
  6. Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda
  7. Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

 

Aplikasi BSI

  1. Buka aplikasi BSI Mobile
  2. Pilih menu Bayar
  3. Pilih Penerimaan Negara (MPN)
  4. Pilih Pajak/Cukai/SBN/Paspor
  5. Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
  6. Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda
  7. Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

 

SimobiPlus

  1. Buka aplikasi SimobiPlus
  2. Pilih menu Pembayaran
  3. Pilih Pajak
  4. Pilih Jenis Pajak (PNBP)
  5. Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
  6. Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

 

Tokopedia

  1. Buka aplikasi Tokopedia
  2. Pilih menu lihat semua
  3. Pilih pajak
  4. Pilih penerimaan negara
  5. Pilih bayar PNBP
  6. Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
  7. Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

 

Bukalapak

  1. Buka aplikasi Bukalapak
  2. Pilih menu semua menu
  3. Pilih tagihan
  4. Pilih penerimaan negara
  5. Pilih bayar paspor
  6. Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
  7. Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

 

Dana

  1. Buka aplikasi Dana
  2. Pilih menu semua menu, Buka Bill
  3. Pilih penerimaan negara
  4. Pilih PNBP
  5. Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 dan pastikan jumlah tagihan sesuai
  6. Masukkan pin konfirmasi pembayaran
  7. Simpan bukti pembayaran untuk pengambilan paspor

 

Melalui Minimarket

  1. Kunjungi gerai indomaret dan sampaikan kepada kasir bahwa Anda ingin melakukan pembayaran PNBP;
  2. Informasikan Kode Billing/MPN G2 yang sudah anda terima;
  3. Kasir akan memproses transaksi dan mengkonfirmasi detail tagihan;
  4. Lakukan pembayaran dan simpan struk pembayaran untuk pengambilan paspor


Melalui Kantor Pos

  1. Kunjungi kantor pos atau outer POS Indonesia
  2. Sampaikan kepada petugas POS bahwa akan melakukan pembayaran paspor
  3. Informasikan Kode Billing/MPN G2 yang sudah anda terima;
  4. Kasir akan memproses transaksi dan mengkonfirmasi detail tagihan;
  5. Lakukan pembayaran dan simpan struk pembayaran untuk pengambilan paspor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com