Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Dinilai Tak Bisa Fokus Kerja jika Terlibat Politik Praktis

Kompas.com - 27/09/2022, 22:08 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Ahli Utama Badan Riset Nasional (BRIN) Siti Zuhro berharap, agar nantinya penjabat gubernur DKI Jakarta terpilih dapat fokus bekerja menjalankan tugasnya.

Menurut dia, hal itu tidak akan bisa dilakukan oleh seorang penjabat gubernur apabila sosok itu terlibat politik praktis.

Baca juga: Jokowi Disarankan Pilih Penjabat Gubernur DKI yang Minim Resistensi

“Apalagi sekarang ini kecurigaan publik pada penjabat luar biasa, karena apa, jangan-jangan ini titipannya (Istana), macem-macem demi politik,” tutur Siti dalam program Gaspol! di YouTube Kompas.com, Selasa (27/9/2022).

Siti menyampaikan penjabat Gubernur DKI Jakarta mesti bisa menjawab keinginan publik dengan menunjukan integritas dan profesionalitas kerja.

Baca juga: Kemendagri Diminta Tak Munculkan Kandidat Baru Penjabat Gubernur Jakarta

Jika terlalu larut dalam politik praktis, ia khawatir, publik akan justru meminta agar penjabat itu dicopot dari jabatannya.

“Mampu tidak dia menunjukan bahwa dia tidak partisan, dia melakukan tugas-tugas di DKI Jakarta. Tidak cuma hanya robot, di (setir) apalagi itu,” ucap dia.

“Jangan sampai terbawa arus ke politik praktis yang berlebihan, seolah dia disetir Istana,” ujar Siti.

Baca juga: Soal Calon Penjabat Gubernur DKI, Ketua DPRD: 3 Nama itu Baik Semua

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pemilihan penjabat tak pernah lepas dari unsur politik yang berkaitan dengan kekuasaan.

Namun hal itu tak menjadi persoalan asalkan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena domainnya pemerintah nasional (pusat) memilih penjabat,” sebutnya.

Ia meyakini, Presiden Joko Widodo dapat bersikap objektif menentukan penjabat pengganti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang bakal lengser pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Baca juga: Mendagri Sebut Tak Beri Kewenangan Bebas untuk Penjabat Mutasi ASN

“Jokowi masih mempertimbangkan bagaimana suara publik dulu, dia selalu (mengatakan) ojo kesusu, jangan buru-buru, nanti apa yang dikatakan publik. Pak Jokowi diam-diam mendengarkan,” tandasnya.

Diketahui DPRD DKI Jakarta telah mengusulkan tiga kandidat penjabat Gubernur DKI Jakarta yaitu Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, serta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali.

Baca juga: Soal Penjabat Gubernur DKI Pengganti Anies, Wapres: Orang yang Pernah Berkecimpung di Jakarta

Usulan tersebut diteruskan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diberikan pada Presiden.

Namun hingga kini Presiden maupun Kemendagri belum menentukan siapa figur yang dipilih untuk meneruskan pemerintahan Anies di DKI Jakarta.

Penjabat bakal menggantikan pejabat daerah definitif hingga terpilih pejabat baru hasil Pilkada 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com