JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS) selaku Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, hari ini, Selasa (27/9/2022).
AKBP Raindra diduga melanggar etik dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Hari ini adalah sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKBP RRS dilaksanakan pada hari ini Selasa, 27 September 2022 pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Nurul Azizah mengatakan, pelaksana sidang KKEP akan diketuai oleh Kombes Pol Rachmat Pamudji.
Kemudian, ada Kombes Sakeus Ginting selaku wakil ketua komisi sidang, dan Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.
Baca juga: Saat Polri 3 Kali Tunda Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Ada Apa?
AKBP Raindra disangka melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C dan/atau Pasal 6 ayat 1 huruf d dan/atau Pasal 11 ayat 1 huruf a Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Adapun wujud perbuatan adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” ujar Nurul Azizah.
Menurut Nurul, sejumlah saksi juga akan dihadirkan. Mereka adalah AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKZ, dan AKP BV.
Diketahui, dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua, banyak polisi yang terlibat dan berkomplot dengan mantan Kepala Divisi Porfesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo untuk menutupi kasus itu.
Baca juga: Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva yang Sempat Ditunda Dilanjutkan Hari Ini
Setidaknya ada 28 polisi yang diduga melanggar etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Salah satu tersangka obstruction of justice itu adalah Ferdy Sambo. Ia juga ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Nantinya, setiap polisi yang terlibat akan menjalani sidang kode etik.
Saat ini, sudah ada sejumlah personel yang menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi.
Mereka di antaranya adalah 4 tersangka obstruction of justice, yaitu Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Selanjutnya, ada juga sejumlah polisi lain yang disidang etik karena bersikap tak professional, yakni AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Iptu Januar Arifin, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, dan Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
Baca juga: Saat Polri 3 Kali Tunda Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Ada Apa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.