JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tertawa saat ditanya soal kemungkinan Presiden Joko Widodo jadi calon wakil presiden (cawapres) yang mendampinginya pada Pemilu 2024.
Sebagaimana telah dideklarasikan, Prabowo hendak maju kembali ke gelanggang pemilihan presiden (pilpres) mendatang. Namun, Menteri Pertahanan itu belum punya pendamping.
Belakangan, sempat muncul wacana Jokowi jadi cawapres Prabowo. Merespons itu, Prabowo tertawa sembari mengatakan bahwa kemungkinan tersebut ada.
"Ya sebuah kemungkinan. Ada saja," katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Soal Wacana Jokowi jadi Cawapresnya, Prabowo: Ya Sebuah Kemungkinan
Di balik tawa Prabowo itu, ada dorongan dari sejumlah pihak, sekaligus kritik dari banyak kalangan. Koalisi yang belum pasti pun disebut menjadi salah satu alasan beragamnya nama kandidat pemimpin negeri.
Isu Jokowi jadi cawapres Prabowo salah satunya dimunculkan oleh PDI Perjuangan. Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang Wuryanto bilang, Jokowi bisa saja menjadi wapres setelah menuntaskan jabatannya sebagai presiden.
Namun, itu bergantung pada kehendak Jokowi, apakah dirinya ingin mencalonkan diri sebagai orang nomor dua di Indonesia atau tidak.
"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa," kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Prabowo Ingatkan Ini ke Cak Imin yang Mau Jadi Wapres Puan
Gayung bersambut, Partai Gerindra seakan terbuka dengan wacana ini. Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra Habiburokhman mengatakan, terbuka kemungkinan duet Prabowo dan Jokowi pada Pilpres 2024.
"Ya kalau kemungkinan (Prabowo didampingi Jokowi di pilpres) ya ada saja," kata Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022).
Namun demikian, menurut Habiburokhman, sosok cawapres yang kelak diusung Gerindra merupakan kewenangan Prabowo selaku ketua umum partai.
Terbaru, Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi 2024-2029 mengajukan gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta MK memperjelas ketentuan tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf n UU tersebut.
Pasal itu berbunyi, syarat menjadi capres dan cawapres adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Menurut Sekber, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 28 D Ayat (1) dan (3) UUD 1945.
Baca juga: Pesona PKB dan Cak Imin, Pilih Puan atau Prabowo?