KOMPAS.com - Merek merupakan hal yang sangat penting dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Untuk itu, merek harus dilindungi dengan cara mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Merek-merek yang Tidak Dapat Didaftarkan
Pentingnya merek dan mendaftarkannya
Secara umum, baik merek dagang maupun merek jasa, merupakan tanda untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi. Mendaftarkan merek penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Pemakaian merek berfungsi sebagai:
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
- Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
- Jaminan atas mutu barangnya; dan
- Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Selain itu, merek yang sudah terdaftar juga merupakan hal yang penting bagi pihak yang memproduksi barang atau jasa.
Pendaftaran merek berfungsi sebagai:
- Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
- Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya; dan
- Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Baca juga: Bagaimana Jika Permohonan Pendaftaran Merek Ditolak?
Mendaftarkan merek
Cara mengajukan permohonan pendaftaran merek, yakni:
- Buka laman merek.dgip.go.id dan klik “Daftar”;
- Isi semua kolom yang tersedia;
- Buka email yang telah dimasukkan sebelumnya;
- Cek pesan verifikasi pada email yang telah didaftarkan dan klik “Aktivasi Akun” yang ada pada email tersebut;
- Setelah akun diaktivasi, login menggunakan nama dan kata sandi yang sudah ditentukan;
- Lalu pilih “Permohonan Online” kemudian “Tambah”;
- Isi data yang diminta untuk pemesanan kode billing;
- Lakukan pembayaran;
- Lalu isi seluruh data yang diminta. Klik “Simpan dan Lanjutkan” untuk menyelesaikan seluruh formulir;
- Unggah lampiran yang dibutuhkan, seperti label merek dan tanda tangan digital pemohon;
- Untuk usaha mikro dan usaha kecil (UMK), harus melampirkan surat rekomendasi UKM Binaan atau surat keterangan UKM Binaan Dinas yang asli dan surat pernyataan UMK bermeterai;
- Jika semua data sudah benar, klik “Selesai” dan pilih “Ya” untuk pernyataan bahwa data yang diisi adalah benar.
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.