JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian.
Dalam perpres terbaru ini ditegaskan soal posisi Wakil Menteri Pertanian.
Dilansir dari salinan lembaran perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (23/9/2022), posisi Wakil Menteri Pertanian diatur pada pasal 2.
"Dalam memimpin Kementerian Pertanian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi pasal tersebut.
Kemudian dijelaskan pula bahwa Wakil Menteri Pertanian diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Baca juga: Jadi Wamentan, Harvick: Insya Allah, Saya Akan Langsung Bekerja
Lalu, ditegaskan bahwa Wakil Menteri Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri pertanian.
Posisi Wakil Menteri Pertanian dijelaskan sebagai satu kesatuan dengan Menteri Pertanian.
Tugas Wakil Menteri Pertanian adalah membantu berbagai kerja dari Menteri Pertanian.
Baca juga: Ada 24 Jabatan Wakil Menteri di Kabinet Jokowi, Mana Saja Posisi yang Masih Kosong?
Lebih lanjut, ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Pertanian dijelaskan meliputi:
a. membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertanian dan
b. membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Adapun, dalam aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian, tidak ada aturan khusus soal jabatan Wakil Menteri Pertanian.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini jumlah pos wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju kian gemuk hingga mencapai 24 kursi.
Jumlah kursi wakil menteri ini membengkak bila dibandingkan dengan kepimpinan Jokowi di era Kabinet Indonesia Kerja yang hanya ada tiga, yakni Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Keuangan, dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kemudian dari 24 kursi wakil menteri yang tersedia, sembilan di antaranya masih kosong.