JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyerahkan hasil putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (23/9/2022).
Adapun dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar tanggal 25-26 Agustus 2022 dan sidang banding tanggal 19 September 2022 memutuskan untuk memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat atau PTDH.
“Hasil komunikasi Karo Wabprof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan, artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Sementara itu, untuk proses administrasi pemecatan Ferdy Sambo juga telah diserahkan ke Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Baca juga: Kejagung Komitmen Pengembalian Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Hanya Sekali
Ia menjelaskan, proses administrasi pemecatan Ferdy Sambo tidak sampai memerlukan tanda tangan Presiden RI Joko Widodo.
Nantinya, administrasi di Divisi SDM Polri terhadap pemecatan Sambo akan diproses tiga sampai lima hari kerja sejak diterima.
Setelah proses administrasi di Divisi SDM Polri rampung, Polri akan meneruskan berkas itu ke Kapolri dan Sekretariat Militer Presiden (Sekmil).
“Prosesnya cukup dari SDM ke Pak Kapolri, ke Sekmil. Tanda tangan pengesahan, tanda tangan sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan,” ucap Dedi.
Dedi melanjutkan, proses administrasi itu tidak akan mengubah substansi dari hasil putusan sidang KKEP dan banding yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo.
Ia memastikan, tidak ada seremonial selain penyerahan berkas pemecatan kepada Sambo.
“Subtansinya tidak akan diubah tetep PTDH,” ucap Dedi.
Baca juga: Polri Sebut Masih Urus Berkas Pemecatan Ferdy Sambo untuk Dikirim ke Setneg
Diberitakan sebelumnya, Polri menolak banding Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan. Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Baca juga: Kapolri Diharap Segera Teken SK Pemecatan Ferdy Sambo
Diketahui, Brigadir J telah meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Dalam kasus itu, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana. Selain Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang ditetapkan tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.