Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patuhi Instruksi Jokowi, TNI AL Akan Operasikan Mobil Dinas Listrik Mulai Tahun Depan

Kompas.com - 22/09/2022, 14:35 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Laut akan memulai menerapkan penggunaan mobil dinas listrik mulai tahun 2023.

Rencana penggunaan mobil listrik ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Joko Widodo mengenai penggunaan kendaraan listrik di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga: Presiden Instruksikan Kendaraan Dinas Pakai Mobil Listrik, Sekda Madiun: Tunggu Regulasinya

“Tahun anggaran ini (2022) kan sudah selesai, sudah berjalan, sudah terencana berjalan. Nanti tahun 2023 akan saya mulai dengan mobil listrik,” kata Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono kepada wartawan di Markas Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (22/9/2022) siang.

Sebagai langkah pertama, ia akan mengecek ketersediaan kendaraan listrik. Yudo mengaku, sudah tertarik menggunakan kendaraan listrik sejak lama di lingkungan Mabes AL.

Baca juga: Moeldoko Tegaskan Penerapan Inpres Mobil Listrik Dilakukan Bertahap, Skema Membeli atau Menyewa

Tepatnya, ketika dirinya berkunjung ke Korea Selatan beberapa waktu lalu.

“Sebenernya sudah lama waktu saya ke Korea, melihat seperti ini (mobil listrik), oh ini bagus,” terang dia.

“Saya tanya ke yang di Cikarang, saya suruh cek ternyata belum ada mobil seperti itu, sedan yang bagus belum stok katanya. Di G20 itu yang pertama Hyundai yang bagus juga bisa kita,” sambung dia.

Baca juga: Jelang KTT G20, Hyundai Latih Paspampres Mengendarai Mobil Listrik

Terkait jenis kendaraan listrik yang akan digunakan, Yudo menuturkan nantinya akan disesuaian dengan pangkat perwira.

Yudo juga memastikan, penerapan kendaraan listrik di lingkungan Mabes AL akan dilakukan secara bertahap.

“Nanti secara bertahap sesuai dengan kebijakan pemerintah, ke depan kalau mobil listrik ini memenuhi jumlah dan bisa terpenuhi kita ganti semuanya gitu,” imbuh dia.

Baca juga: Instruksi Jokowi soal Mobil Listrik Dinas, Bupati Sragen: Beli Tahun Depan, Tapi SPKLU Belum Ada

Sebelumnya, Jokowi memerintahkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kepada jajarannya di pusat dan daerah.

Hal itu diatur dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kenadaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daeah dapat dilakukan lewat skema pembelian, sewa, maupun konversi kendaraan bermotor bakar.

Baca juga: Kritik Instruksi Jokowi Kendaraan Dinas Wajib Mobil Listrik, Anggota DPR: Hanya Pemborosan APBN!

"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum ketiga Inpres 7/2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com