JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih terus menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap sederet anggotanya yang melakukan perbuatan tidak profesional dalam menjalankan tugas terkait kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pada Kamis (22/9/2022) siang ini, personel yang menjalani sidang etik adalah Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon (HT).
“Kamis 22 september 2022 sidang KKEP dengan terduga pelanggar Iptu HT yang akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis.
Nurul menyebutkan sidang KKEP terhadap Iptu Hardista akan dipimpin oleh Kombes Pol Satius Ginting selaku ketua komisi sidang dan Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi selalu wakil ketua komisi sidang.
Baca juga: Saat Polri 3 Kali Tunda Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Ada Apa?
Menurut Nurul, dalam sidang juga bakal dihadirkan 6 saksi, yaitu Kombes Pol ANP, AKP IF, Iptu JA, Briptu SMH, Aiptu SA dan Aipda RJ.
Nurul mengatakan, Iptu Hardista disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas,” ujar Nurul.
Diberitakan sebelumnya, sudah ada belasan anggota Polri yang menjalani sidang etik terkait kasus Brigadir J.
Baca juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Kembali Ditunda, Polri Sebut Saksi Kunci Sakit
Bahkan, 5 polisi yang menjalani etik telah dipecat. Mereka adalah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, AKBP Jerry Raymond Siagian.
Selain itu, terdata ada sejumlah personel lain yang juga mendapatkan sanksi selain pemecatan, yaitu AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, Bharada Sadam, Brigadir Frilliyan, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Iptu Januar Arifin, dan AKP Idham Fadilah.
Mereka mendapatkan sanksi demosi, kewajiban meminta maaf, penempatan khusus, hingga pembinaan.
Baca juga: Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan Ditunda, Ada Saksi Kunci yang Sakit
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.