JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur Papua Lukas Enembe dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif hadir untuk diperiksa penyidik pada Senin (26/9/2022).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kami berharap tersangka dan PH (penasehat hukum) nya kooperatif hadir,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Ali mengingatkan, pemeriksaan tersebut merupakan kesempatan bagi Lukas Enembe untuk menjelaskan terkait dugaan korupsi yang menjeratnya kepada penyidik.
Baca juga: KPK Akan Periksa Penghubung Lukas Enembe di Singapura, Terkait Aliran Dana Rp 560 Miliar
Ia juga menyebut narasi yang dibangun pihak Lukas Enembe di ruang publik tidak bisa menjadi dasar pembuktian perkara pidana.
Lebih lanjut, juru bicara berlatar jaksa tersebut menegaskan penindakan terhadap Lukas sudah memenuhi prosedur dan ketentuan hukum.
“Hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku,” kata Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi. Sedianya, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 12 September 2022.
Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut. Selain itu, rumahnya di Papua juga dijaga massa.
Baca juga: KPK Akan Kumpulkan Bukti Temuan PPATK Terkait Transfer Lukas Enembe ke Kasino Judi
Secara terpisah, kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin tidak bisa memastikan apakah kliennya bisa memenuhi panggilan penyidik pada Senin pekan depan.
Menurutnya, saat ini Lukas Enembe masih menderita sakit seperti, stroke, gula, ginjal, dan lain-lain.
“Beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir. Yang jelas beliau masih sakit,” kata Aloy saat dihubungi wartawan.
Hingga saat ini, KPK belum secara resmi mengumumkan dugaan korupsi yang dilakukan Lukas.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kasus yang menyandung Lukas bukan hanya dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.
Menurut Mahfud MD, terdapat kasus lain yang sedang didalami, yakni dana operasional dan pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON).
Baca juga: Mahfud MD Dikritik Lakukan Intervensi Kasus Lukas Enembe, KSP: Menko Polhukam Sudah Terukur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.