JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan membacakan putusan terhadap PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati.
Dua korporasi itu merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.
"Untuk putusan," demikian jadwal sidang yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022).
Sedianya putusan ini dibacakan pada Kamis (15/9/2022) lalu, tetapi persidangan saat itu ditunda lantaran berkas putusan belum siap dibacakan.
Baca juga: KPK Yakin 2 Korporasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga Sabang Divonis Bersalah
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa satu PT Nindya Karya (Persero) dan terdakwa dua PT Tuah Sejati membayar uang denda sebesar Rp 900 juta.
Dua korporasi itu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar di Sabang.
Jaksa menilai, tindakan PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati pada Tahun Anggaran 2006-2011 itu telah merugikan negara Rp 313 miliar.
Kedua perusahaan itu, menurut Jaksa, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.
"Menghukum terdakwa I PT Nindya karya Persero dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.681.053.100," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/8/2022).
"Menetapkan uang sebesar Rp 44.681.053.100 yang telah disita dari terdakwa 1 PT Nindya karya persero diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," ucap jaksa lagi.
Baca juga: Kasus Dermaga Sabang, Jaksa Sebut PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Raup Untung Tak Wajar
Sementara itu, jaksa menuntut terdakwa II PT Tuah Sejati dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 49.908.196.378.
"Menetapkan uang sebesar Rp 9.062.489.079 dan aset terdakwa PT Tuah Sejati yang telah disita diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti," kata jaksa.
Dalam perkara ini, PT Nindya dan PT Tuah Sejati melakukan kerja sama pada tahun 2004 untuk menjalankan proyek pembangunan di Dermaga Sabang. Kerja sama keduanya diberi nama Nindya Sejati Joint Operation (JO).
Mestinya proyek pembangunan di Dermaga Sabang dilakukan dengan lebih dulu melakukan pelelangan terbuka.
Namun, Nindya Sejati JO selalu terpilih sebagai pemenang lelang proyek di Dermaga Sabang sejak tahun 2004 sampai 2011.
Jaksa mengatakan, hal tersebut menyebabkan Nindya Sejati JO memberi keuntungan senilai Rp 44,6 miliar untuk PT Nindya Karya dan Rp 49,9 miliar pada PT Tuah Sejati.
Menurut jaksa, dua korporasi itu telah memperkaya sejumlah pihak atas kasus pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar di Sabang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.