Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perampasan Aset Mendesak untuk Segera Disahkan, Ini Alasannya...

Kompas.com - 20/09/2022, 21:39 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad berpandangan, secara yuridis, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk dibahas.

Pasalnya, ia menilai instrumen-instrumen hukum yang ada sekarang ini baik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU tindak pidana korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang belum sepenuhnya mampu merampas aset para koruptor.

"Jadi secara yuridis, memang ada alasan yang cukup urgen untuk dibahasnya RUU perampasan aset ini," kata Suparji dalam diskusi media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Suparji menjelaskan, ketika berbicara soal korupsi, maka akan ada unsur kerugian negara.

Baca juga: Baleg: 81 RUU Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Salah Satunya Perampasan Aset

Kemudian, ketika berbicara tentang TPPU, harus pula bicara soal predikat lainnya.

"Kalau bicara tentang KUHP ditempatkan sebagai suatu pidana tambahan, itu pun juga belum mampu mengakomodir tentang perampasan aset tersebut," tambah dia.

Selain yuridis, RUU Perampasan Aset juga dinilai penting dari sisi sosiologis.

Ia mengingatkan bahwa selama ini ada kendala-kendala terhadap upaya merampas aset terhadap orang-orang atau pelaku korupsi.

Baca juga: Baleg: 81 RUU Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Salah Satunya Perampasan Aset

Menurut dia, masih banyak orang yang terkesan tidak bisa diadili meski sudah melakukan tindak pidana korupsi.

"Misalnya, pelaku korupsi kemudian dia meninggal dunia, bagaimana cara merampasnya. Mengingat yang bersangkutan itu tidak bisa diadili karena sudah meninggal tadi itu," ucap dia.

"Apakah kemudian hartanya begitu saja kemudian dibiarkan. Maka ini menjadi satu hal yang sangat mendesak, untuk kemudian mengambil alih hasil kejahatan tersebut," sambung Suparji.

Lebih lanjut, dia mencontohkan adanya para pelaku kejahatan korupsi juga belum bisa diadili lantaran kabur atau sengaja bersembunyi atau bahkan disembunyikan.

Kemudian, RUU Perampasan Aset juga dinilai penting dari sisi filosofis.

"Saya kira sudah sangat jelas, bahwa ada pergeseran dalam proses penegakan hukum, di mana tidak sekadar mengejar pelaku kejahatan, tetapi juga hasil dari kejahatan itu," beber Suparji.

Menurut dia, penegakan hukum tidak akan dikatakan berhasil apabila hanya sekadar menghukum para pelaku korupsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com