JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan, akan menindak buzzer yang menggunakan isu identitas atau isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) di media sosial pada pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kalau (ada akun) yang menyerang keyakinan seseorang, menyerang pribadi calon anggota legislatif, calon-calon presiden, itu kita take down," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Bawaslu Harap KPU Buat Aturan soal Kampanye di Media Sosial
Ia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan akun buzzer yang menggunakan isu SARA bakal dipidana
"Tetapi, tindak pidana itu yang terakhir lah. Yang penting kan dicegah untuk tidak muncul. Yang namanya media sosial kan dimatikan satu, muncul seribu," ujarnya.
Untuk menindak akun-akun buzzer yang memainkan isu SARA, Bawaslu RI bakal bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk pemblokiran dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengusut pidananya.
Baca juga: Anggota Bawaslu: Jadilah Buzzer yang Baik
Sebelumnya, Bagja juga pernah mengungkapkan bahwa Bawaslu RI akan menjalin kerja sama dengan platform media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan lainnya guna menekan ujaran kebencian.
Bagja mengeklaim, penindakan atas akun-akun buzzer tidak terbatas pada masa kampanye yang berlangsung 75 hari, yaitu pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
"Jangan takut. Mau punya follower 25 juta, kalau dia menyerang keyakinan orang lain, (maka diblokir)," ujar Bagja.
"Di luar masa kampanye, buzzer boleh menyerang keyakinan keagamaan seseorang? Kan tidak boleh juga. Itu sama saja perangnya abu, nanti pas kampanye benar-benar panas," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.