Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Komnas HAM: Pelaku Rencanakan Lakukan Mutilasi 4 Warga di Mimika

Kompas.com - 20/09/2022, 18:01 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia bidang Penyelidikan dan Pemantauan Choirul Anam mengatakan, para pelaku mutilasi di Mimika, Papua sudah merencanakan aksi mereka beberapa kali.

"Perencanaan sudah dilakukan beberapa kali oleh para pelaku, sempat terjadi penundaan waktu pertemuan dengan korban," kata Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).

Para tersangka yang berjumlah sepuluh orang, terdiri dari prajurit TNI dan sipil, sempat berencana menghabisi korban pada 20 Agustus 2022.

Baca juga: Penyidikan 6 Oknum TNI Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Telah Selesai

Akan tetapi, rencana tersebut tertunda karena suatu hal dan kembali direncanakan untuk dieksekusi pada 22 September 2022.

Selain ditemukan adanya unsur perencanaan pembunuhan, Komnas HAM juga menemukan adanya senjata rakitan yang dimiliki oleh salah satu pelaku dari unsur TNI.

"Satu pelaku anggota TNI memiliki senjata rakitan dan diketahui oleh pelaku berpangkat Mayor. Pada 2019 silam pernah diungkap adanya penjualan amunisi oleh anggota Brigif R 20/IJK/3," kata Anam.

Baca juga: Kapolres dan Dandim Mimika Temui Keluarga Korban Mutilasi, Ini Tuntutan yang Disampaikan

Temuan lainnya, salah satu pelaku ternyata mengenali korban dan sempat bertemu.

Komnas HAM juga menemukan fakta para pelaku melakukan mutilasi dengan sengaja untuk menghilangkan jejak kejahatan mereka.

"Berdasarkan pola kekerasan, penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan serta keterangan saksi, diduga bahwa tindakan yang dilakukan para pelaku bukan yang pertama," tutur Anam.

Fakta terakhir yang ditemukan, adanya hubungan rekanan kerja antara pelaku sipil dengan pelaku anggota TNI berupa bisnis pengepul solar yang ditemukan dari grup WhatsApp.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polisi Militer TNI Angkatan Darat melakukan penahanan sementara terhadap enam prajurit yang menjadi tersangka dugaan kasus mutilasi terhadap empat warga di Mimika, Papua.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna menjelaskan, alasan dilakukannya penahanan sementara tak lain untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022," ujar Tatang dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Pangkostrad: Kasus Mutilasi di Mimika Bukan Pelanggaran HAM Berat

Tatang menegaskan bahwa TNI AD akan serius mengungkap tuntas serta memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku.

"(Penerapan sanksi) sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com