JAKARTA, KOMPAS.com – Deretan polisi yang menjalani sidang komisi kode etik Profesi (KKEP) dan disanksi terkait pelanggaran etik di kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terus bertambah.
Terbaru, Polri kembali menjatuhkan sanksi etik terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, yakni mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun.
“Untuk sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Polri Gelar Sidang Etik Iptu Januar Arifin Terkait Kasus Brigadir J Hari Ini
Sidang etik Sigit digelar pada Senin (19/9/2022) sejak pukul 10.00 WIB sampai 17.15 WIB. Dalam sidang dihadirkan 5 saksi, yaitu Kombes Pol ANP, AKP IF, Iptu HT, Iptu JA, dan Aiptu SA.
Selain sanksi demosi, pelanggaran Briptu Sigid dinyatakan sebagai perbuatan tercela serta mendapat sanksi pembinaan kepribadian.
Nurul mengatakan, Sigid juga diwajibkan meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada instansi Polri.
“Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” tutur dia.
Baca juga: Soal Ditolaknya Banding Sambo, Pengacara Brigadir J: Sudah Tepat!
Menurut Nurul, Sigid terbukti melakukan perbuatan tidak profesional saat melaksanakan tugas yang berkaitan dengan kasus Brigadir J.
Namun, Nurul tidak menjelaskan perincian tindakan tidak profesional yang dilakukan Sigid.
Pasal yang dilanggar Sigid adalah Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding,” kata Nurul.
Diketahui, secara total sudah ada 12 personel yang menjalani sidang etik terkait kasus Brigadir J, sebanyak 4 di antaranya merupakan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Keluarga Pesimistis, Isu Ferdy Sambo Menikah, hingga Dipecat dari Polri
Dari jumlah 12 polisi yang menjalani etik, ada 5 orang yang dipecat, yakni Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibobo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Sementara personel lainnya mendapatkan sanksi beragam mulai dari mutasi yang bersifat demosi, kewajiban meminta maaf, penempatan khusus, hingga pembinaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.