JAKARTA, KOMPAS.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kembali menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap personelnya yang diduga melanggar etik terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua.
Kini giliran Iptu Januar Arifin (JA) selaku Mantan Pamin Den A Ropaminal Divisi Provesi Polri yang menjalani sidang etik.
“Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Iptu JA dilaksanakan hari ini Selasa 20 September di ruang sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Polri Gelar Sidang Etik Briptu Firman Terkait Kasus Brigadir J
Sidang etik dipimpin oleh Kombes Pol Rachmat Pamudji selaku ketua komisi sidang etik bersama Kombes Pol Satius Ginting selaku wakil ketua komisi sidang etik.
Dalam sidang Polri juga akan menghadirkan sebanyak 6 saksi yaitu Kombes ANP, AKP IF, Iptu HT, Briptu SMH, Aiptu SA, dan Aipda RJ.
Iptu Januar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.
“Wujud perbuatan keprofesionalan di dalam pelaksanaan tugas,” ucap Nurul.
Baca juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Diundur Jadi Pekan Depan
Diketahui, secara total sudah ada 12 personel yang menjalani sidang etik terkait kasus Brigadir J, sebanyak 4 di antaranya merupakan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Dari jumlah itu, ada 5 orang yang mendapat sanksi pemecatan yakni Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibobo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Sementara personel lainnya mendapatkan sanksi beragam mulai dari mutasi yang bersifat demosi, kewajiban meminta maaf, penempatan khusus, hingga pembinaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.