JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan empat orang saksi untuk lima terdakwa dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
"Kami menghadirkan empat orang saksi," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Indra Sari Wisnu Wardhana Sebut Dakwaan Jaksa Membingungkan dan Tidak Jelas
Keempat orang saksi yang dihadirkan jaksa adalah Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir dan analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri Kemendag Ringgo.
Kemudian, Subkor Tanaman Tahunan Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Demak Marsaulina dan Analis Perdagangan pada Kemendag Almira Fauzia.
Keempatnya merupakan saksi perdana yang dihadirkan jaksa dalam rangka pembuktian kasus dugaan korupsi terkait izin CPO tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim telah menolak keberatan atau nota eksepsi yang diajukan lima terdakwa.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa, Sidang Kasus Minyak Goreng Dilanjutkan
Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat lima terdakwa tersebut.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara terdakwa," hakim ketua Liliek Prisbawono Adi dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Dalam kasus ini, mantan Dirjen Daglu didakwa melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah.
Tindakan Wisnu memberikan persetujuan ekspor (PE) juga diduga telah memperkaya orang lain maupun korporasi.
Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya. Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp 18,3 triliun.
Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.
“Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” kata Jaksa saat membacakan dakwaannya.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Juniver Girsang Sebut Kasus Minyak Goreng Bukan Perkara Korupsi