JAKARTA, KOMPAS.com – Usul dihapusnya mekanisme pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 dikritik pegiat pemilu.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengkritik usulan ini justru baru dilontarkan para tokoh partai politik ketika tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga jauh-jauh hari sudah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan Pemilu 2024—beleid yang terbit atas konsultasi dan kesepakatan dengan pemerintah dan partai-partai politik di DPR pula.
Baca juga: Megawati Usul ke KPU: Nomor Urut Parpol Lama Tak Perlu Diganti di Pemilu 2024
“Banyak keinginan yang tiba-tiba berjalan di tengah tahapan yang sedang dilaksanakan. Sebagai sebuah siklus, pelaksanaan pemilu, menurut saya, enggak bisa seperti itu. Karena kan ini sudah diatur sedemikian rupa: siklus pelaksanaan tahapan itu mulai dari pendaftaran, verifikasi, penetapan partai, pengundian nomor urut,” ujar Fadli ketika dihubungi pada Senin (19/9/2022).
“Kalau memang ingin mengubah desain dan siklus tahapan ada hal-hal baru ya jangan di tengah tahapan pemilu berjalan,” imbuhnya.
KPU RI sendiri mengaku bakal melakukan kajian khusus terkait usul penghapusan pengundian nomor urut, juga tak menutup peluang revisi atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang telah mengatur soal adanya pengundian nomor urut.
Usul ini pertama kali dikemukakan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, sebelum belakangan diamini berbagai partai politik seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Di sisi lain, usul ini dikhawatirkan merugikan partai-partai pendatang baru. Pada Pemilu 2019, PKB mendapatkan nomor urut 1, PDI-P 3, dan PKS 8. Jika menggunakan nomor urut lama, praktis partai-partai lama ini diuntungkan.
Fadli menambahkan, kemungkinan revisi ketentuan soal pengundian nomor urut ini bisa mencederai kepastian hukum penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca juga: KPU Akan Bahas Internal Soal Usulan Tak Perlu Ambil Nomor Urut Parpol
Terlebih, mekanisme pengundian nomor urut ini amanat langsung Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termaktub dalam Pasal 179.
“Salah satu ciri utama dari proses penyelenggaraan pemlu yang demokratis itu semua siklus tahapannya pasti dan tidak berubah-ubah. Kalau tahapannya saja diubah-ubah, dilakukan perubahan di tengah jalan. apalagi untuk hal yang sebenarnya tidak substansial, itu akan mengganggu kepercayaan terhadap keajegan tahapan pemilu yang sudah disusun siklusnya,” jelasnya.
“Yang kedua, tahapan pemilu yang dibahas, yang sedang dijalankan ini kan dibahas berpanjang-panjang oleh partai politik yang ada di DPR, oleh pemerintah, dan juga dengan KPU. PDI-P salah satu partai yang ikut membahas tahapan pemilu ini bersama KPU. Mestinya ini dituntaskan ketika pembahasan desain tahapan (pemilu) yang lalu,” lanjut Fadli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.