Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul Megawati Hapus Pengundian Nomor Urut Disebut Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Kompas.com - 19/09/2022, 17:39 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com – Usul dihapusnya mekanisme pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 dikritik pegiat pemilu.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengkritik usulan ini justru baru dilontarkan para tokoh partai politik ketika tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga jauh-jauh hari sudah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan Pemilu 2024—beleid yang terbit atas konsultasi dan kesepakatan dengan pemerintah dan partai-partai politik di DPR pula.

Baca juga: Megawati Usul ke KPU: Nomor Urut Parpol Lama Tak Perlu Diganti di Pemilu 2024

“Banyak keinginan yang tiba-tiba berjalan di tengah tahapan yang sedang dilaksanakan. Sebagai sebuah siklus, pelaksanaan pemilu, menurut saya, enggak bisa seperti itu. Karena kan ini sudah diatur sedemikian rupa: siklus pelaksanaan tahapan itu mulai dari pendaftaran, verifikasi, penetapan partai, pengundian nomor urut,” ujar Fadli ketika dihubungi pada Senin (19/9/2022).


“Kalau memang ingin mengubah desain dan siklus tahapan ada hal-hal baru ya jangan di tengah tahapan pemilu berjalan,” imbuhnya.

KPU RI sendiri mengaku bakal melakukan kajian khusus terkait usul penghapusan pengundian nomor urut, juga tak menutup peluang revisi atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang telah mengatur soal adanya pengundian nomor urut.

Baca juga: Tolak Usulan Megawati soal Nomor Urut Partai, Ketum Partai Ummat: Terdengar Lebih Memikirkan Diri Sendiri

Usul ini pertama kali dikemukakan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, sebelum belakangan diamini berbagai partai politik seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Di sisi lain, usul ini dikhawatirkan merugikan partai-partai pendatang baru. Pada Pemilu 2019, PKB mendapatkan nomor urut 1, PDI-P 3, dan PKS 8. Jika menggunakan nomor urut lama, praktis partai-partai lama ini diuntungkan.

Fadli menambahkan, kemungkinan revisi ketentuan soal pengundian nomor urut ini bisa mencederai kepastian hukum penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Akan Bahas Internal Soal Usulan Tak Perlu Ambil Nomor Urut Parpol

Terlebih, mekanisme pengundian nomor urut ini amanat langsung Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termaktub dalam Pasal 179.

“Salah satu ciri utama dari proses penyelenggaraan pemlu yang demokratis itu semua siklus tahapannya pasti dan tidak berubah-ubah. Kalau tahapannya saja diubah-ubah, dilakukan perubahan di tengah jalan. apalagi untuk hal yang sebenarnya tidak substansial, itu akan mengganggu kepercayaan terhadap keajegan tahapan pemilu yang sudah disusun siklusnya,” jelasnya.

“Yang kedua, tahapan pemilu yang dibahas, yang sedang dijalankan ini kan dibahas berpanjang-panjang oleh partai politik yang ada di DPR, oleh pemerintah, dan juga dengan KPU. PDI-P salah satu partai yang ikut membahas tahapan pemilu ini bersama KPU. Mestinya ini dituntaskan ketika pembahasan desain tahapan (pemilu) yang lalu,” lanjut Fadli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com