JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tidak akan ikut campur dalam hal mekanisme pencalonan bakal pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) oleh partai politik (parpol) jelang Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan, pencalonan ini sepenuhnya merupakan ranah partai politik.
"Terkait kandidasi presidensial di Pemilu Serentak 2024, hal itu merupakan sepenuhnya kewenangan internal partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya," kata Idham kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2022).
KPU menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut kepada partai politik atau gabungan partai politik, sebagaimana prinsip-prinsip demokratis sesuai AD/ART masing-masing partai politik.
"Jika tidak, publik akan menilai integritas parpol terhadap UU Pemilu," kata Idham.
Baca juga: SBY Ragukan Pemilu 2024, KPU Persilakan Semua Pihak Lapor ke Bawaslu
Ketentuan pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
UU tersebut mengatur pula soal ambang batas pencalonan presiden pada Pasal 222, di mana hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi sedikitnya 20 persen di DPR atau 25 persen suara sah nasional yang bisa mengajukan calon.
Sesuai beleid tersebut, yakni Pasal 229, KPU hanya berhak menolak pendaftaran 1 pasangan calon apabila calon tersebut diajukan oleh gabungan dari seluruh partai politik peserta pemilu, atau pendaftaran 1 pasangan calon itu membuat partai politik atau gabungannya tidak bisa mendaftarkan pasangan calonnya.
Sebelumnya, perihal kandidasi ini jadi sorotan setelah Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat sekaligus eks Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menyebutkan ada upaya agar Pemilu 2024 hanya diikuti oleh dua pasangan calon, dalam Rapimnas Demokrat pada pekan lalu.
SBY menilai upaya itu sebagai langkah yang kontraproduktif dengan langkah mengembangkan demokrasi.
Baca juga: Tepis SBY soal Pemilu 2024 Settingan, KPU: Kami Akan Buktikan...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.