Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei KPK dan LIPI: Biaya Kampanye Bupati, Wali Kota, Gubernur Tembus Rp 100 Miliar

Kompas.com - 18/09/2022, 13:23 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modal puluhan hingga ratusan miliar yang dikeluarkan calon kepala daerah mengakibatkan proses politik menjadi transaksi bisnis.

Ghufron mengatakan, berdasarkan survei KPK dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), biaya yang dibutuhkan untuk mencalonkan diri sebagai bupati atau wali kota sebesar Rp 20-30 miliar. Sementara, gubernur atau wakilnya membutuhkan modal Rp 100 miliar.

Menurut dia, hal ini tidak masuk akal karena gaji mereka selama lima tahun menjabat tidak sebanding dengan pengeluaran saat Pemilu.

“Hal ini mengakibatkan proses politik yang semestinya dilakukan secara hati nurani kemudian menjadi transaksi bisnis,” kata Ghufron dalam keterangan resmi, Sabtu (18/9/2022).

Baca juga: PDI-P Dapat Dana Parpol Rp 27 Miliar, Bendum: Tak Boleh untuk Kampanye

Menurut Ghufron, keadaan tersebut menciptakan rantai penyimpangan dan perilaku korupsi.

Ia menyebut, sejak KPK berdiri hingga Agustus 2022 sebanyak 310 anggota DPR dan DPRD, 154 bupati atau wali kota dan 22 gubernur tersandung kasus korupsi.

Akademisi Universitas Jember tersebut mengatakan, para pejabat itu lahir dari proses yang berhulu pada partai politik (parpol). Karena itu, parpol memiliki peran penting dalam menentukan kondisi demokrasi yang bebas korupsi.

Untuk mengatasi hal ini, kajian KPK dan LIPI meminta parpol harus menjalankan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Salah satu di antaranya adalah kejelasan sumber keuangan dan alokasi anggaran.

“Harapannya parpol akan sehat dan pemilunya bisa berintegritas,” ujar Ghufron.

Baca juga: Viral, Rekaman Suara Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Minta Dana Parpol Naik, Ini Penjelasannya

Oleh karena itu, KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong agar bantuan keuangan parpol yang saat ini senilai Rp 1.000 per suara sah di pusat, Rp 1.200-Rp 1.500 per suara di daerah ditingkatkan.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir Balaw Kemendagri juga mengakui bahwa jumlah bantuan keuangan parpol di Indonesia masih rendah.

Mengatasi hal ini,  Tomsi mengatakan pihaknya telah mengajukan bantuan keuangan parpol pada 2023 naik sebesar Rp 3.000 per suara sah yang diperoleh partai yang duduk di DPR.

“Oleh karena itu Kemendagri bersama DPR terus berupaya untuk mendorong kenaikan bantuan keuangan kepada parpol berdasarkan baseline kebutuhan parpol,” tutur Tomsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com