Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Anggota DPR Sebut Tunggu Antrian

Kompas.com - 18/09/2022, 13:04 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, pemerintah perlu berinisiatif melakukan musyawarah dengan lembaga legislatif terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Arsul, RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah yang saat ini sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas), Namun, RUU tersebut belum masuk Prolegnas tahunan.

“Karena ini RUU inisiatif pemerintah ya maka pemerintah perlu berinisiatif untuk musyawarah dengan DPR. Jadi posisi DPR justru menunggu bagaimana Pemerintah akan mengajukan RUU ini,” kata Asrul saat dihubungi awak media, Sabtu (17/9/2022).

Arsul mengatakan, RUU Perampasan Aset nantinya akan dibahas di DPR namun sesuai dengan antrian.

Baca juga: Di Hadapan Anggota DPR, PPATK Kembali Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengungkapkan, saat ini Komisi III DPR RI sedang membahas beberapa perubahan undang-undang yakni, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Narkotika.

Kemudian, RUU Hukum Acara Perdata, RUU Penyadapan, dan RUU Jabatan Hakim.

“Jadi nanti kita selesaikan satu per satu,” kata Arsul.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sudah resmi mengajukan usul RUU Perampasan Aset ke DPR.

Baca juga: Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Wafat di Malaysia

Mahfud menyebut Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh akan menyelesaikan RUU Perampasan Aset dalam kaitan tindak pidana.

“Itu sudah sampai ke DPR dan sekarang Pak Presiden dan pemerintah akan terus mendorong itu secepatnya agar itu terus diagendakan karena itu perlu bagi bangsa,” kata Mahfud sebagaimana diunggah di Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Di DPR, KPK Singgung RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan

Menurut Mahfud, RUU Perampasan Aset tidak merugikan siapapun. Ketentuan ini akan menyasar pelaku tindak pidana korupsi dan menguntungkan negara.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut Jokowi selalu menanyakan perkembangan proses RUU Perampasan Aset.

“Saya sampaikan sudah di DPR dan sudah di Prolegnas itu yang khusus untuk Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com