KOMPAS.com – Salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres periode 2019-2024, Muhammad Mardiono, ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hal ini berdasarkan hasil Mukernas PPP, 5 September 2022, yang memutuskan untuk memberhentikan Suharso dari kursi Ketum DPP PPP.
Jabatan baru Mardiono ini menuai polemik. Apalagi ia mengaku belum mau mengundurkan diri dari posisi anggota Wantimpres dan masih menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo.
Lalu, apakah boleh Wantimpres menjabat pimpinan partai politik atau parpol?
Baca juga: Wantimpres: Tugas, Fungsi, Dasar Hukum, dan Susunannya
Pembentukan Wantimpres diamanatkan oleh UUD 1945, tepatnya Pasal 16 yang berbunyi,
“Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.”
Wantimpres diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Menurut undang-undang ini, dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan untuk presiden kepada pihak mana pun.
Selain itu, anggota Wantimpres juga tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
Jika pejabat atau pimpinan sebagaimana dimaksud poin-poin tersebut dipilih menjadi anggota Wantimpres, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya tersebut maksimal tiga bulan sejak pengangkatan.
Atas dasar inilah, seorang anggota Wantimpres tidak dibolehkan menjabat sebagai pimpinan parpol.
Baca juga: Daftar Wantimpres Joko Widodo 2019-2024
Anggota Wantimpres diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Pengangkatan dan pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2006, terdapat sejumlah alasan yang dapat menjadi penyebab Wantimpres diberhentikan dari jabatannya.
Anggota Wantimpres diberhentikan dari jabatannya karena:
Berdasarkan ketentuan ini, anggota Wantimpres yang menjabat sebagai pimpinan parpol dapat mengajukan surat pengunduran diri kepada presiden agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.
Referensi: