Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Wantimpres Menjabat Pimpinan Parpol?

Kompas.com - 18/09/2022, 00:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres periode 2019-2024, Muhammad Mardiono, ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hal ini berdasarkan hasil Mukernas PPP, 5 September 2022, yang memutuskan untuk memberhentikan Suharso dari kursi Ketum DPP PPP.

Jabatan baru Mardiono ini menuai polemik. Apalagi ia mengaku belum mau mengundurkan diri dari posisi anggota Wantimpres dan masih menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo.

Lalu, apakah boleh Wantimpres menjabat pimpinan partai politik atau parpol?

Baca juga: Wantimpres: Tugas, Fungsi, Dasar Hukum, dan Susunannya

Larangan bagi Wantimpres

Pembentukan Wantimpres diamanatkan oleh UUD 1945, tepatnya Pasal 16 yang berbunyi,

“Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.”

Wantimpres diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Menurut undang-undang ini, dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan untuk presiden kepada pihak mana pun.

Selain itu, anggota Wantimpres juga tidak boleh merangkap jabatan sebagai:

  • pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • pejabat struktural pada instansi pemerintah;
  • pejabat lain;
  • pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Jika pejabat atau pimpinan sebagaimana dimaksud poin-poin tersebut dipilih menjadi anggota Wantimpres, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya tersebut maksimal tiga bulan sejak pengangkatan.

Atas dasar inilah, seorang anggota Wantimpres tidak dibolehkan menjabat sebagai pimpinan parpol.

Baca juga: Daftar Wantimpres Joko Widodo 2019-2024

Pemberhentian Wantimpres

Anggota Wantimpres diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Pengangkatan dan pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2006, terdapat sejumlah alasan yang dapat menjadi penyebab Wantimpres diberhentikan dari jabatannya.

Anggota Wantimpres diberhentikan dari jabatannya karena:

  • meninggal dunia;
  • mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
  • tidak dapat melaksanakan tugas selama enam bulan secara berturut-turut;
  • tidak lagi memenuhi persyaratan;
  • alasan lain yang ditentukan oleh presiden.

Berdasarkan ketentuan ini, anggota Wantimpres yang menjabat sebagai pimpinan parpol dapat mengajukan surat pengunduran diri kepada presiden agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com