JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan peran mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) yang diduga tidak profesional terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ipda Arsyad merupakan anggota polisi yang datang pertama kali ke tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J.
"Dia tidak profesional di TKP. Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).
Baca juga: UPDATE Kasus Brigadir J, 5 Polisi Dipecat, Banding Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan
Adapun TKP penembakan Brigadir J berlokasi di rumah dinas Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.
Kendati demikian, Dedi tidak merinci soal tindakan tidak profesional apa yang dilakukan Ipda Arsyad saat berada di TKP.
Saat ini, Ipda Arsyad diketahui sedang dalam proses menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Sidang Ipda Arsyad digelar 15 September 2022. Namun, sidang ditunda karena ada saksi yang sakit sehingga akan dilanjutkan pada 26 September 2022.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas dengan jumlah luka tembak. Penembakan dilakukan Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Ramai-ramai Dorong Ferdy Sambo Diganjar Hukuman Maksimal dalam Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo juga sempat merekayasa kematian Brigadir J agar seolah terlihat seperti baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Akan tetapi, rekayasa baku tembak itu terungkap oleh tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ferdy Sambo dan Bharada E serta 3 orang lainnya telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga tersangka lainnya yaitu Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Selain itu, ada juga 7 tersangka, termasuk Ferdy Sambo, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.