Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenderal Andika Perkasa Segera Pensiun, Ini Syarat dan Aturan Pengangkatan Panglima TNI

Kompas.com - 17/09/2022, 11:37 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa mulai ramai diperbincangkan.

Sebagaimana diketahui, Andika pensiun tiga bulan lagi, tepatnya Desember 2022.

Kini, tiga nama kepala staf angkatan dari tiga matra TNI digadang-gadang menjadi orang nomor satu di militer itu. Ketiganya yakni:

  • Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman;
  • Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAU) Laksamana Yudo Margono; dan
  • Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

Baca juga: Utak-atik Jelang Pensiunnya Andika Perkasa, ‘Potong Generasi’ atau Perpanjang Panglima TNI?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan,mekanisme penggantian Panglima TNI sudah ada mekanismenya sendiri.

Namun, Mahfud tak mengungkap sosok pengganti Andika. Dia menyebut, hal itu akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

"Iya sudah ada mekanismenya, ditunggu saja," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Lantas, apa saja syarat menjadi seorang Panglima TNI? Bagaimana aturan pengangkatannya?

Syarat Panglima TNI

Pengamat pertahanan Anton Aliabbas mengatakan, salah satu syarat menjadi Panglima TNI adalah perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.

Oleh karenanya, besar kemungkinan satu dari tiga kepala staf angkatan yang kini menjabat bakal ditunjuk sebagai pengganti Andika.

"Nama tersebut haruslah terlebih dahulu menjabat posisi kepala staf angkatan, baik sebagai KSAD, KSAL, atau KSAU," kata Anton kepada Kompas.com, Selasa (14/9/2022).

Anton mengatakan, tak menjadi soal seandainya presiden menunjuk nama di luar tiga kepala staf yang kini menjabat. Namun, nama itu harus lebih dulu ditunjuk sebagai kepala staf angkatan untuk selanjutnya dipilih menjadi calon panglima.

Baca juga: Kemesraan Andika-Yudo dan Isu Disharmoni dengan Dudung, Sinyal Dukungan buat KSAL Jadi Panglima?

Syarat mengenai calon Panglima TNI ini diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI," demikian Pasal 13 Ayat (3) UU TNI.

"Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan," lanjutan ayat 4.

Cara pengangkatan Panglima TNI

Tata cara pengangkatan Panglima TNI juga diatur dalam UU TNI. Menurut Pasal 13, panglima diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Mulanya, presiden mengusulkan calon panglima untuk mendapat persetujuan dari DPR.

Jika DPR tidak menyetujui calon panglima yang diusulkan, maka presiden mengusulkan calon pengganti.

Berikut selengkapnya soal syarat dan tata cara pengangkatan Panglima TNI merujuk Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004:

  1. TNI dipimpin oleh seorang Panglima;
  2. Panglima diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR;
  3. 3. Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI;
  4. Jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan;
  5. Untuk mengangkat Panglima, Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR;
  6. Persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR;
  7. Dalam hal DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti;
  8. Apabila DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, DPR memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
  9. Dalam hal DPR tidak memberikan jawaban, dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.
  10. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima lebih lanjut dengan keputusan Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com