JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua, Frits Ramadey mengatakan, mutilasi empat warga Papua di Mimika sudah direncanakan oleh para pelaku.
Menurut dia, pembunuhan dengan mutilasi itu sudah direncanakan dua hari sebelumnya.
"Karena apa ini direncanakan dua hari sebelumnya," kata Frits, kepada Kompas TV Sorong, dikutip Kompas.com, Sabtu (17/9/2022).
Baca juga: LBH Papua Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Mutilasi di Mimika sebagai Pelanggaran HAM Berat
Frits juga menyebutkan, anggota TNI yang terlibat tidak hanya yang berpangkat rendah, melainkan juga ada kapten dan mayor.
"Kalau kita lihat kepangkatan ada mayor, kapten, terus sampai ke bawah," imbuh dia.
Frits mengungkapkan, ada kemungkinan kasus ini ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat, sebab pembunuhan ini telah direncanakan dan ada aparat negara yang terlibat.
"Apakah kasus ini berpotensi dibawa ke pelanggaran HAM berat? sekali lagi, sangat terbuka, sangat terbuka kemungkinan untuk dibawa," papar dia.
"Jadi (kejahatan) ini sudah didesain sedemikian rupa," pungkas Frits.
Baca juga: Pangkostrad: Kasus Mutilasi di Mimika Bukan Pelanggaran HAM Berat
Sebelumnya, penyidik Polisi Militer TNI Angkatan Darat menahan enam tersangka kasus mutilasi.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna menjelaskan, keenam tersangka ditahan untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan.
"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022," ujar Tatang dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).
Tatang menegaskan keseriusan TNI AD dalam mengungkap kasus serta memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku.
"(Penerapan sanksi) sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh dia.
Adapun dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. Sementara sisanya berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.
Sedangkan, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Untuk tersangka kalangan sipil ditangani pihak kepolisian.
Baca juga: Periksa Oknum TNI Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika, Komnas HAM: Biar Terang Benderang
Dalam kasus ini, empat warga berinisial LN, AL, AT dan IN dibunuh pada 22 Agustus 2022. Saat itu, para pelaku berpura-pura menjual senjata api.
Ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh para pelaku dan dimutilasi. Kemudian, jenazah korban dibuang ke Sungai Kampung Igapu, Distrik Iwaka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.