Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Usulkan Dana Bantuan Parpol Rp 3.000 Per Suara pada 2023

Kompas.com - 16/09/2022, 16:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan telah mengajukan bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) sebesar Rp 3 ribu per suara yang didapatkan dari Pemilu terakhir.

Inspektur Jenderal kemendagri Tomsi Tohir Balaw mengatakan, besaran bantuan tersebut telah diusulkan untuk tahun anggaran 2023.

“Diupayakan dan telah diusulkan untuk tahun anggaran 2023 mudah-mudahan dapat disetujui sebesar Rp 3.000 per suara,” kata Tomsi Tohir dalam webinar bertajuk "Cegah Korupsi Bantuan Parpol Jadi Solusi?" yang disiarkan di Youtube Stranas PK, Jumat (16/9/2022).

Tohir mengatakan, saat ini bantuan keuangan dari pemerintah pusat untuk parpol adalah Rp 1.000 per suara yang diperoleh pada Pemilu terakhir.

Baca juga: Anies Baswedan Nyatakan Siap Maju Capres 2024, Analis: Kode buat Parpol

Sebagaimana diketahui, besaran keuangan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

Dalam PP itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan parpol di tingkat pusat yang mendapat kursi di DPR RI mendapat Rp 1.000 per suara sah.

Menurut Tohir, jumlah bantuan keuangan dari pemerintah yang saat ini berlaku masih begitu terbatas.

“Bila dibandingkan dengan pemberian bantuan keuangan negara lain seperti Inggris, Jerman, Korea Selatan bahkan Prancis yang nilainya adalah puluhan persen,” ujar Tohir.

Tohir menilai persentase bantuan tersebut yang begitu kecil akan berdampak pada kualitas tata kelola keuangan parpol di Indonesia. Persoalan ini nantinya akan berujung pada penegakan integritas parpol.

Baca juga: Kemendagri Beri Bantuan Parpol ke PDI-P Senilai Rp 27 Miliar

Oleh karena itu, katanya, Kemendagri bersama DPR RI terus berupaya mendorong kenaikan bantuan parpol berdasarkan baseline kebutuhan organisasi politik tersebut.

“Kemendagri telah mendorong fasilitasi pengajuan kenaikan bantuan keuangan parpol yang mendapat kursi pada Pemilu yang lalu,” katanya.

Tohir berharap kenaikan bantuan keuangan dari pemerintah bisa meningkatkan kemandirian keuangan parpol sehingga bisa memberikan kontribusi maksimal dan menambah kualitas demokrasi.

“Adanya bantuan keuangan inovasi dan pemberdayaan parpol untuk meningkatkan kualitas SDM dan penguatan kapasitas kelembagaan dapat menjadi lebih baik,” ujarnya.

Baca juga: Pemprov DKI Berikan Dana Bantuan Parpol Rp 5.000 Per Suara, Berapa yang Didapat Tiap Partai?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com