JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai perbuatan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang membuka rekening atas nama Brigadir J dan Bripka Ricky Rizal (RR) patut dicurigai sebagai dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sebab menurut kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, nama kliennya hanya dipakai untuk membuka rekening dengan nilai simpanan hingga ratusan juta.
Erman mengatakan, Putri yang menguasai seluruh akses, seperti menyetor dan mentransfer uang, untuk akun yang dibuat atas nama Brigadir J dan Bripka RR.
Alasannya adalah untuk kebutuhan rumah tangga dan anak-anak Sambo dan Putri di Magelang, Jawa Tengah.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengkonfirmasi tentang transaksi penarikan uang dari sejumlah rekening Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi setelah dia tewas akibat ditembak.
Baca juga: PPATK Konfirmasi Transaksi Janggal dari Rekening Brigadir J Usai Penembakan
Abdul menyatakan jumlah dan sumber uang dalam rekening atas nama kedua ajudan Sambo itu patut dicurigai, jika dibandingkan dari profil dan gajinya sebagai pejabat Polri.
"Seorang pejabat Kepolisian yang dari pangkat kedudukannya bisa diperkirakan mempunyai simpanan di beberapa rekening," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/9/2022).
Menurut Abdul, jika memang jumlah dan sumber uang dalam rekening itu mencurigakan, maka penyidik Polri sebaiknya mendalami dugaan pencucian uang terhadap Sambo atau Putri.
"Jadi beralasan bila untuk sementara dinyatakan sebagai pencucian uang sampai dengan dapat dibuktikan bahwa perolehan uangnya halal diperoleh dengan cara yang tidak melanggar hukum," ujar Abdul.
Abdul juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut asal-usul uang dan transaksi dalam rekening itu.
Baca juga: Putri Candrawathi Rekening Pakai Nama Ajudan Sambo, Pakar: Melawan Hukum
"Sudah semestinya instansi yang mempunyai otoritas memeriksa daftar kekayaan pejabat negara (LHKPN) yaitu KPK aktif meneriksa temuan ini. Ini juga bisa dijadikan momentum untuk pembersihan pejabat yang korup," ucap Abdul.
Sebelumnya, PPATK menyatakan turut menganalisis transaksi mencurigakan dari rekening Brigadir J yang terjadi setelah dia tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu.
"Dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan oleh pihak pelapor tadi, PPATK melakukan analisis, melakukan pemeriksaan, hasilnya disampaikan kepada penyidik. Penyidik lah yang menindaklanjuti dari laporan hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK," kata Humas PPATK Natsir Kongah dalam program Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, Kamis (15/9/2022).
Menurut Natsir, data transaksi keuangan mencurigakan dari rekening Brigadir J berpeluang menjadi bukti sebuah dugaan tindak pidana. Namun, kata dia, hal itu tergantung dari keputusan penyidik yang menangani perkara itu.
"Bisa, bisa (jadi bukti). Itu tadi, tergantung penyidik di dalam menindaklanjuti," ucap Natsir.
Baca juga: PPATK Analisis Transaksi Janggal Rekening Brigadir J