Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Peran Maming dalam Kendalikan Sejumlah Perusahaan Tambang di Tanah Bumbu

Kompas.com - 16/09/2022, 14:42 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pengendalian sejumlah perusahaan tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan oleh Mardani H Maming.

Sebagaimana diketahui, Maming merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu selama dua periode. Saat ini ia ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka suap izin usaha pertambangan.

Baca juga: Periksa Wiraswasta, KPK Dalami Pemberian Uang dari Pemilik Lahan Batu Bara ke Mardani Maming

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah mengkonfirmasi dugaan peran Maming dalam mengendalikan sejumlah perusahaan itu ke Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) tahun 2013-2020 Wawan Surya.

“(Pengendalian Maming) melalui penunjukan beberapa orang kepercayaannya sebagai direktur perusahaan,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Sejumlah Dana ke Mardani Maming

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan aliran uang yang diterima Maming saat menjadi bupati dari beberapa pihak yang mengurus izin di wilayahnya.

Sedianya, KPK juga memeriksa dua pensiunan bernama Mujianto dan Erno Rudi Handoko pada 15 September kemarin. Namun, keduanya tidak hadir.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Erno merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca juga: KPK Kembali Periksa Direktur PT PAR Terkait Kasus Suap Mardani Maming

“Kedua saksi tidak hadir dan pemanggilan ulang akan segera disampaikan tim penyidik,” tutur Ali.

Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar terkait penerbitan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Saat menjabat, politisi PDI Perjuangan itu diduga didekati pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio. Ia menginginkan IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) beralih ke perusahaannya.

Baca juga: KPK Geledah Perusahaan Milik Mardani Maming PT Batulicin Enam Sembilan

Izin itu mencakup lahan seluas 370 hektar.

Setelah mendapatkan IUP OP tersebut, Maming diduga mendapat fasilitas mendirikan sejumlah perusahaan. Salah satu di antaranya adalah PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang bergerak di bidang pelabuhan.

Seluruh biaya operasional awal perusahaan itu diduga bersumber dari Henry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com