JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin melakukan penandatangan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan dengan tujuan untuk pengawasan impor dan ekspor di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Nota kesepahaman itu ditandatangani bersama Burhanuddin dan Zulkifli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/9/2022).
"Hari ini kami dengan Pak Mendag melaksanakan penandatanganan kesepahaman bersama antara Kejagung dengan Kemendag yang intinya adalah sinergitas, kolaborasi dan yang utamanya lagi setelah gempa bumi (kasus korupsi) Kemendag. Saya coba untuk memperbaiki yang ada gitu dan jangan sampai ini terulang kembali," ujar Burhanuddin setelah melakukan penandatangan nota kesepahaman.
Baca juga: Jaksa Agung Bidik Tersangka Lain pada Kasus Surya Darmadi
Adapun sebelumnya Kejagung sempat menemukan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus pemberian fasilotas izin ekspor crude palm oil dan turunannya, termasuk minyak goreng.
Jaksa Agung mengatakan nota kesepahaman itu mencakup sejumlah aspek. Aspek pertama adalah penukaran data dan atau informasi. Lalu, aspek pengamanan pembangunan strategis di bidang perdagangan.
Aspek ketiga yakni pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Kemudian yang keempat adalah koordinasi penanganan pengaduan masyarakat, pengawasan dan penegakan hukum.
Baca juga: Kemendag Temukan Produk Impor Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 120,5 Miliar
Kelima, koordinasi tentang pemulihan aset di luar maupun di dalam negeri, kemudian peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
"Yang tadi juga saya sampaikan ke beliau, kami nanti jika apabila diperlukan untuk penyidik pegawai negeri sipil ada di (kementerian) Perdagangan kita lakukan pendidikan di Kejagung," ujarnya.
Selanjutnya, MoU ini mencakup bentuk kerja sama lainnya, di antaranya jika ada permasalahan atau kebutuhan terkait kegiatan Kemendag akan di-support dan diawasi Kejagung.
Baca juga: Pinangki dan 23 Napi Korupsi Lain Bebas Bersyarat, Kejagung: Kami Hormati
Burhanuddin juga menegaskan pihaknya akan ikut melakukan pengawasan terkait permasalahan pada kegiatan ekspor-impor.
"Kalau pengawasan itu pasti, dan itu dilakukan oleh Pidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus), tetapi yang utamanya adalah bagaimana kita melakukan ekspor impor dengan tidak salah. Karena yang terjadi adalah masih ada kenakalan-kenakalan itu, dan kita tertibkan, baik dengan aturan-aturan nanti kita perketat," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.