Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Siber dan Sandi Negara: Sejarah, Tugas dan Fungsinya

Kompas.com - 16/09/2022, 05:05 WIB
Issha Harruma

Penulis

Sumber BSSN


KOMPAS.com - Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas keamanan, perlindungan, dan kedaulatan siber nasional.

BSSN merupakan transformasi dan peleburan lembaga yang telah ada sebelumya, yaitu Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Direktorat Keamanan Informasi serta Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca juga: Kejahatan Siber: Pengertian, Karakteristik dan Faktor Penyebabnya

Sejarah BSSN

Pengamanan informasi berklasifikasi milik pemerintah telah dilakukan sejak awal kemerdekaan Indonesia.

Kala itu, Menteri Pertahanan Amir Syarifoeddin memandang Indonesia perlu memiliki pengamanan komunikasi, khususnya di Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang.

Pada 4 April 1946, Dinas Kode Kementerian Pertahanan pun dibentuk.

Seiring dengan berkembangnya cakupan tanggung jawab, pengamanan komunikasi melembaga menjadi Djawatan Sandi dengan Surat Keputusan Menteri Pertahanan nomor 11/MP/1949 bertanggal 2 September 1949.

Nama Djawatan Sandi kemudian diubah menjadi Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan berada langsung di bawah Presiden. Perubahan ini berdasarkan Keppres Nomor 7/1972 bertanggal 22 Februari 1972.

Lemsaneg lalu diubah menjadi Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN pada 19 Mei 2017 dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.

Baca juga: Jenis-jenis Kejahatan Siber

Tugas dan fungsi BSSN

BSSN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

BSSN diatur secara khusus dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2027 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.

Menurut peraturan ini, tugas BSSN adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Dalam menjalankan tugas tersebut, BSSN menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi;
  • pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi;
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian;
  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN;
  • pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN;
  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; dan
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BSSN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com