KOMPAS.com - Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas keamanan, perlindungan, dan kedaulatan siber nasional.
BSSN merupakan transformasi dan peleburan lembaga yang telah ada sebelumya, yaitu Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Direktorat Keamanan Informasi serta Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Baca juga: Kejahatan Siber: Pengertian, Karakteristik dan Faktor Penyebabnya
Pengamanan informasi berklasifikasi milik pemerintah telah dilakukan sejak awal kemerdekaan Indonesia.
Kala itu, Menteri Pertahanan Amir Syarifoeddin memandang Indonesia perlu memiliki pengamanan komunikasi, khususnya di Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang.
Pada 4 April 1946, Dinas Kode Kementerian Pertahanan pun dibentuk.
Seiring dengan berkembangnya cakupan tanggung jawab, pengamanan komunikasi melembaga menjadi Djawatan Sandi dengan Surat Keputusan Menteri Pertahanan nomor 11/MP/1949 bertanggal 2 September 1949.
Nama Djawatan Sandi kemudian diubah menjadi Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan berada langsung di bawah Presiden. Perubahan ini berdasarkan Keppres Nomor 7/1972 bertanggal 22 Februari 1972.
Lemsaneg lalu diubah menjadi Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN pada 19 Mei 2017 dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.
Baca juga: Jenis-jenis Kejahatan Siber
BSSN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
BSSN diatur secara khusus dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2027 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.
Menurut peraturan ini, tugas BSSN adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Dalam menjalankan tugas tersebut, BSSN menyelenggarakan fungsi:
Referensi: