Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Penyaluran Dana LPDB-KUMKM, Diduga Rugikan Negara Rp 116,8 Miliar

Kompas.com - 15/09/2022, 18:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (LPDB-KUMKM) di Provinsi Jawa Barat.

Mereka adalah Direktur LPDB-KUMKM 2010-2017 Kemas Danial, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi kUrniadi, Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi, dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusnadi.

"Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Bergulir Fiktif, LPDB-KUMKM Buka Suara

Ghufron mengungkapkan, perbuatan para tersangka dalam kasus ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 116,8 miliar.

Menurut dia, kasus ini bermula pada tahun 2012 ketika Stevanus menawarkan bangunan Mal Bandung Timur Plaza (BTP) yang belum selesai kepada Kemas agar mendapat pinjaman dana dari LPDB-KUMKM.

Kemas menyetujui penawaran itu dan merekomendasikan Stevanus untuk menemui Ketua Pusat Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar) Andra A Ludin agar mengondisikan teknis pengajuan pinjaman bergulir melalui Kopanti Jabar.

Andra lalu meminta Dodi Kurniadi mengajukan permohonan pinjaman Rp 90 miliar ke LPDB untuk membeli kios di Mal BTP seluas 6.000 meter persegi yang akan diberikan kepada 1.000 orang pelaku UMKM.

"Data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1.000 orang dan diduga fiktif namun tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir DW (Deden Wahyudi)," kata Ghufron.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Penyaluran Dana Bergulir Fiktif LPDB-KUMKM

Agar penyaluran dana bergulir segera terealisasi, Kemas membuat surat perjanjian kerja sama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti analisa bisnis dan manajemen risiko.

Pinjaman dana bergulir sebesar Rp 116,8 miliar pun telah disalurkan kepada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar pada periode 2012-2013 dengan jangka waktu pengembalian 8 tahun.

Namun, uang tersebut seluruhnya diautodebet melalui rekening bank milik Kopanti Jabar yang selanjutnya dibayarkan ke rekening bank milik Stevanus sebesar Rp 98,7 miliar.

"Karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan SK (Stevanus) hanya sebesar Rp 3,3 miliar dan masuk kategori macet sehingga KD (Kemas) mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun," kata Ghufron.

Kemas pun diduga menerima uang Rp 13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mal BTP dari Stevanus.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Berikut Profil Gubernur Papua Lukas Enembe

 

Sementara itu, Dodi dan Deden diduga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.

"Akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 116,8 miliar," kata Ghufron.

Keempat tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com