Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Cari Pengacara buat Proses Gugatan Adelina Lisao di Malaysia

Kompas.com - 15/09/2022, 15:25 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan saat ini mereka sedang berupaya menunjuk pengacara terkait proses gugatan perdata yang diajukan keluarga mendiang pekerja migran Indonesia (PMI), Adelina Lisao atau Adelina Sau, ke pengadilan di Malaysia.

Menurut Kemenlu, hal itu dilakukan sesuai dengan kehendak keluarga mendiang yang ingin menggugat mantan majikan korban di Malaysia, Ambika MA Shan.

"Menindaklanjuti permintaan keluarga (Almh) Adelina Lisau, KJRI Penang sedang berproses memfasilitasi penyediaan pengacara untuk pengajuan letter of administration ke pengadilan di Penang sebagai bagian dari proses tuntutan perdata," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia Kemenlu, Judha Nugraha, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Migrant Care Sebut Majikan TKI Adelina Harus Digugat Perdata walau Bangkrut

Hal itu juga dibenarkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang, Bambang Suharto.

"Untuk proses gugatan perdata Adelina Lisao, saat ini masih dalam proses penunjukan pengacara," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com.

Pemerintah melalui Kemenlu pada Juli lalu menyatakan tengah mempersiapkan upaya gugatan perdata yang diajukan keluarga mendian Adelina.

Gugatan perdata itu adalah upaya hukum lanjutan setelah Mahkamah Persekutuan Malaysia memutuskan untuk menolak banding yang diajukan jaksa pada 24 Juni 2022 lalu, atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019 yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 terkait pembebasan mantan majikan Adelina, Ambika MA Shan.

Menurut Judha, perwakilan Kemenlu sudah berkunjung ke Nusa Tenggara Timur (NTT) dan bertemu dengan ibu mendiang Adelina.

Baca juga: Pemerintah Susun Gugatan Perdata untuk TKI Adelina yang Tewas di Malaysia

Hal itu dilakukan setelah perkara pidana untuk menyeret mantan majikan Adelina kandas di Mahkamah Persekutuan Malaysia.

Saat itu, kata Judha, mereka menjelaskan proses hukum terakhir dan opsi-opsi hukum lainnya yang bisa ditempuh kepada keluarga Adelina.

Adelina Lisao yang bekerja sebagai asisten rumah tangga meninggal di Malaysia pada 2018, setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan oleh majikannya, Ambika.

Adelina ditemukan tak berdaya oleh tetangga majikannya yang mendengar suara rintihan dari rumah Ambika.

Baca juga: Majikan Adelina Bebas, Pemerintah Diminta Tunda Kirim Pekerja Migran ke Malaysia

Saat ditemukan, kondisi Adelina sudah sangat payah dan mengalami luka di sekujur tubuhnya.

Adelina yang juga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bahkan dibiarkan tidur di teras rumah bersama anjing majikannya.

Kepolisian Malaysia langsung menangkap Ambika setelah mendapat laporan dari sang tetangga.

Akibat kondisinya yang memburuk, Adelina meninggal pada 11 Februari 2018 akibat kegagalan organ dan komplikasi lain.

Jasadnya kemudian diterbangkan dan dimakamkan di kampung halamannya di Abi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com