Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Manuver Jhoni Allen Hendak Kudeta AHY, Berujung Pemecatan dari Demokrat dan DPR

Kompas.com - 15/09/2022, 11:42 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Gaduh pemecatan Jhoni Allen Marbun sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Demokrat sampai ke babak akhir.

Pada 7 September 2022, Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Melalui keprres tersebut, Jhoni resmi didepak dari Parlemen.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Jhoni Allen Marbun dari DPR

"Meresmikan pemberhentian dengan hormat Jhonni Allen Marbun sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat daerah pemilihan Sumatera Utara II dan sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat masa jabatan tahun 2019-2024," bunyi petikan keppres.

"Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," lanjutan isi keppres.

Pemberhentian Jhoni sebagai anggota DPR melalui proses yang panjang selama lebih dari 1,5 tahun.

Kegaduhan ini bermula dari upaya kudeta di tubuh Partai Demokrat.

Terlibat kudeta

Awal Februari 2021, muncul kabar mengejutkan soal pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat dari tangan ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Selain melibatkan sejumlah kader Demokrat, upaya kudeta ini juga menyeret Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Melalui kongres luar biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021, kubu kontra-AHY menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat.

Baca juga: Isu Kudeta, Demokrat Pecat Marzuki Alie hingga Jhoni Allen dengan Tidak Hormat

Namun, hasil KLB itu ditolak pengesahannya oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Upaya kudeta ini sempat berlanjut ke meja hijau. Kubu KLB beberapa kali mengajukan gugatan ke pengadilan, mulai dari Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, hasilnya nihil lantaran semua gugatan ditolak. Dengan demikian, kepemimpinan Demokrat masih dikuasai AHY.

Beberapa kader Demokrat disebut terlibat dalam gerakan makar ini, salah satunya Jhoni Allen. Nama Jhoni sendiri sempat ditetapkan sebagai sekretaris jenderal Partai Demokrat versi kubu kontra-AHY.

"Jhoni Allen salah satu yang masuk (upaya makar). Jhoni Allen salah satu nama yang disebut dalam BAP," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/2/2021).

Halaman:


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com