Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Kasus Munir Dibahas "Hacker" Bjorka dan Raibnya Dokumen TPF

Kompas.com - 15/09/2022, 06:10 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib kembali menjadi perhatian gara-gara aksi peretas (hacker) beridentitas Bjorka.

Melalui utas di Twitter belum lama ini, Bjorka menyatakan dalang pembunuhan Munir adalah mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr.

Setelah pensiun, Muchdi Pr terjun ke dunia politik. Saat ini dia menjabat sebagai Ketua Umum Partai Berkarya.

Partai Berkarya menduga ada niat lain di balik upaya Bjorka mengungkit kembali kasus Munir yang pernah menyeret Muchdi.

"Adanya hacker Bjorka membuka ke publik lagi (kasus Munir) pasti ada niat di balik itu. Entah mau menutupi isu ter-update atau sekadar isu jelang pemilu lima tahunan. Wallahualam," ujar Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).

Baca juga: KASUM: Harusnya Bentuk Tim Mencari Dokumen Pembunuhan Munir, Bukan Tim Mengejar Bjorka

Di sisi lain, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menyebut ada 5 nama terduga aktor kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir. Hal itu tercantum dalam rekomendasi tim pencari fakta (TPF) kasus Munir.

Nama Muchdi Pr dan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Mahmud Hendropriyono turut dimasukkan dalam rekomendasi TPF Munir untuk didalami perang masing-masing dalam kasus itu.

"TPF juga pernah merekomendasikan kepada Presiden agar memerintahkan Kapolri saat itu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap sejumlah nama, antara lain AM Hendropriyono, Muchdi PR, Bambang Irawan, Indra Setiawan, dan Ramelga Anwar, karena diduga merupakan aktor-aktor yang terlibat dalam permufakatan jahat pembunuhan Munir," kata Sekretaris Jenderal KASUM Bivitri Susanti dalam konferensi pers di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

Akan tetapi, kata Bivitri, Hendropriyono menolak diperiksa, tidak menghadiri panggilan dan bersikap tidak kooperatif atas semua panggilan yang dilayangkan TPF.

"Sekali lagi, upaya tersebut kandas. AM Hendropriyono tetap tidak dapat disentuh oleh proses penegakan hukum menunjukkan bahwa ada impunitas hukum di sini," kata Bivitri.

Baca juga: KASUM Sebut Nama Pembunuh Munir yang Diungkap Hacker Bjorka Bukan Hal Baru

Kompas.com berupaya menghubungi Hendropriyono terkait pernyataan KASUM ini. Namun, belum ada respons dari Hendropriyono.

Kronologi kasus pembunuhan Munir

Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.

Pemberitaan Harian Kompas 8 September 2004 menyebutkan, Munir meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.

Menurut laporan Munir wafat saat pesawat itu melintas di langit Rumania.

Hasil autopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.

Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir pernah telah dilakukan.

Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir dengan cara memberikan racun arsenik ke dalam minuman korban.

Baca juga: KASUM Sebut 5 Nama Diduga Aktor Pembunuhan Aktivis HAM Munir, Salah Satunya AM Hendropriyono

Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 27 Maret 2006.

Akan tetapi, pada 3 Oktober 2006, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir dan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.

Menurut MA, Pollycarpus hanya terbukti bersalah menggunakan surat dokumen palsu untuk perjalanan.

Halaman:


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com