Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Komcad Digunakan?

Kompas.com - 15/09/2022, 04:18 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Untuk mendukung usaha pertahanan negara, pemerintah membentuk komponen cadangan atau Komcad.

Komcad adalah sumber daya nasional yang disiapkan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama pertahanan negara, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pembentukan Komcad diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Lantas, kapan Komcad akan digunakan?

Baca juga: Apa Pentingnya Komcad?

Pemilihan anggota Komcad

Komcad adalah program sukarela bagi warga negara Indonesia dalam mendukung usaha pertahanan negara.

Untuk menjadi anggota Komcad, para calon Komcad harus memenuhi persyaratan dan mengikuti seleksi pembentukan.

Mereka yang lolos seleksi kemudian wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai anggota Komcad.

Warga negara yang telah ditetapkan sebagai komponen cadangan akan melaksanakan pengabdian hingga usia paling tinggi 48 tahun.

Namun, Komcad tidak hanya terdiri dari warga negara yang telah terpilih. Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2019, Komcad terdiri atas:

  • warga negara,
  • sumber daya alam,
  • sumber daya buatan, dan
  • sarana dan prasarana nasional.

Baca juga: Bagaimana Sistem Pangkat Komcad?

Pengerahan Komcad

Secara umum, tugas Komcad adalah memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.

Pengerahan Komcad dilakukan berdasarkan komando Panglima TNI untuk memperbesar dan memperkuat komponen utama dalam keadaan perang atau darurat perang.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019, perintah mobilisasi ini harus disampaikan setelah Presiden menyatakan mobilisasi dan disetujui oleh DPR.

Mobilisasi merupakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional yang telah dibina dan disiapkan sebagai komponen kekuatan pertahanan negara untuk digunakan dalam penanggulangan ancaman militer atau keadaan perang yang membahayakan NKRI.

Mobilisasi dapat dikenakan kepada seluruh komponen pertahanan negara, termasuk anggota Komcad, sesuai dengan kebutuhan strategi pertahanan negara.

Apabila ancaman militer yang membahayakan wilayah dan kedaulatan Indonesia sudah dapat diatasi, Presiden dapat menyatakan demobilisasi dengan persetujuan DPR.

Demobilisasi adalah penghentian pengerahan dan penggunaan sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional setelah melaksanakan tugas mobilisasi.

Demobilisasi diselenggarakan secara bertahap guna memulihkan fungsi dan tugas setiap unsur seperti sebelum berlakunya mobilisasi.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com