JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan pihaknya telah menunggu lama keputusan pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai anggota Komisi V DPR.
Hal itu disampaikan menanggapi munculnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresemian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan MPR periode 2019-2024 yang memberhentikan Jhoni sebagai anggota dewan.
“Ya dari kami itu memang sudah seharusnya, sudah kami tunggu-tunggu karena proses suratnya sudah cukup lama,” tutur Herzaky pada awak media, Rabu (14/9/2022).
Ia menyampaikan Fraksi Partai Demokrat di DPR sudah menunjuk pengganti Jhoni Allen Marbun.
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Jhoni Allen Marbun dari DPR
Herzaky menyampaikan penggantinya adalah kader partai yang jumlah perolehan suaranya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 berada dibawah Jhoni.
“Karena kita mengikuti, menghormati, dan menghargai perjuangan kader-kader kita, suaranya (yang) terbesar setelah ini (Johni) ya kita naikan, enggak bisa diganti yang lain,” katanya.
“Konsep Mas AHY seperti itu, yang berhak kita berikan kepada yang berhak,” ujar Herzaky lagi.
Diketahui, Johni Allen Marbun dipecat sebagai Kader Partai Demokrat karena terlibat upaya kudeta kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca juga: AHY Menang, PT DKI Jakarta Tolak Banding yang Diajukan Jhoni Allen
Jhoni Allen diketahui bergabung dengan rombongan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang dipilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tandingan pada Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, 5 Maret 2021.
Namun, dalam perjalanannya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak mengesahkan kepemimpinan Partai Demokrat versi Moeldoko.
Buntutnya, Jhoni Allen bersama kader lain yang terlibat gerakan tersebut, yakni Yus Sudarso, Tri Yulianto, Darmizal, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya dipecat pada 1 Maret 2021.
Selain itu, politikus senior Marzuki Alie juga turut dipecat karena dinilai melanggar etika partai dengan menyebarkan kebencian dan permusuhan melalui media massa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.