JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Data.
Satgas tersebut terdiri dari Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Kita membuat Satgas untuk lebih berhati-hati karena dua hal. Pertama, peristiwa ini mengingatkan kita agar kita memang membangun sistem yang lebih canggih,” kata Mahfud usai menggelar rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Draf RUU PDP Jelaskan Dua Jenis Data Pribadi, Ini Rinciannya
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala BIN Budi Gunawan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala BSSN Hinsa Siburian dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kedua, Mahfud menjelaskan, pembentukan satgas tersebut berkaitan dengan posisi Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sebulan ke depan segera diproses menjadi UU.
Saat ini, Mahfud mengatakan, RUU PDP sudah disahkan di tingkat I DPR RI. Kini, rancangan aturan tersebut tinggal menunggu proses pengesahan di Rapat Paripurna DPR.
"Itu memang juga memuat arahan agar ada satu tim yang bekerja untuk keamanan siber dan untuk masyarakat Indonesia yang data-data yang sifatnya rahasia, sampai sekarang belum ada, sampai detik ini," terang dia.
"Tapi kita akan menjadikan ini sebagai peluang, pengingat kepada kita semua agar kita sama-sama berhati-hati," sambungnya.
Baca juga: Percepat Perlindungan Data Pribadi, Komisi I DPR Bahas RUU PDP Besok
Sebelumnya, Pemerintah membentuk tim khusus untuk merespons serangan siber oleh hacker Bjorka yang baru-baru ini melakukan peretasan data pemerintah dan data pribadi sejumlah pejabat.
Pembentukan tim ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai mengikuti rapat internal bersama Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Mahfud MD, Kepala BSSN Hinsa Siburian dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Negara, Senin (12/9/2022).
“Perlu ada emergency response team terkait untuk menjaga data, tata kelola data, yang baik di Indonesia dan untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar Johnny kepada wartawan.
Hingga kini Bjorka diduga telah meretas data pelanggan Indihome, data registrasi SIM Card, data KPU RI, data pejabat negara dan sejumlah dokumen surat menyurat milik Presiden Joko Widodo, termasuk surat yang dikirim oleh Badan Intelijen Negara (BIN).
Baca juga: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Hadapi Serangan Hacker Bjorka, Libatkan Polri dan BIN
Kepala Sekretariat Heru Budi Hartono menyatakan, tidak ada satu pun dokumen surat menyurat Presiden Jokowi yang diretas.
Akan tetapi, ia menegaskan, segala tindakan peretasan adalah perbuatan melanggar hukum dan ia meyakini aparat bakal menyelesaikan masalah ini.
"Saya rasa penegak hukum akan melakukan tindakan hukum. Nanti akan ada pernyataan resmi pejabat terkait," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.