JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono mengaku sedang menunggu jadwal pertemuan dengan Presiden Joko Widodo.
Dalam pertemuan nanti, dia akan melaporkan soal statusnya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sekaligus Plt Ketua Umum PPP.
"Kita tahu untuk minta waktu kepada Bapak Presiden ini kan tentunya jadwal sudah terjadwal ada. Kami menunggu jadwal itu," ujar Mardiono saat dihubungi wartawan pada Selasa (13/9/2022).
"Kami sudah minta waktu untuk melaporkan tentang jabatan saya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Karena saya sedang diberi amanah sebagai Plt Ketua Umum, saya berkewajiban untuk lapor sebagai anggota Wantimpres. Nanti ya selanjutnya arahan Bapak Presiden seperti apa ya saya jalankan," tutur dia.
Baca juga: SK PPP Diproses Cepat, Mardiono Bantah Ada Campur Tangan Istana
Saat ini, Mardiono masih menjabat sebagai salah satu anggota Wantimpres.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, anggota Watimpres tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik.
Diberitakan sebelumnya, Kemenkumham mengeluarkan surat keputusan Nomor M.HH-26.AH.11.02. Tahun 2022 tentang Pengesahan Plt Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Masa Bakti 2020-2025.
Dengan surat itu, saat ini pemerintah mengakui kepengurusan DPP PPP yang sah berada di bawah kepemimpinan Mardiono.
Dalam surat keputusan tersebut juga diketahui tak ada pergantian jabatan selain di kursi ketua umum PPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.