JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Cilegon Helldy Agustian akan hadir di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu (14/9/2022) pagi untuk membicarakan polemik pembangunan gereja di Cilegon.
"Dijadwalkan besok pagi ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lapangan Banteng. Sekitar jam 09.00 WIB," ucap Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Wawan Djunaedi, Selasa (13/9/2022).
Sebelumnya Wawan mengatakan, polemik pembangunan gereja di Cilegon membutuhkan jalinan komunikasi efektif dan kerja sama yang baik antar-komponen masyarakat dan pemerintahan.
Baca juga: Polemik Gereja di Cilegon, Menag Panggil Wali Kota Cilegon Pekan Ini
Kemenag, kata Wawan, memiliki konsen yang serius terhadap pemenuhan hak-hak konstitusi setiap individu, terutama hak beragama dan berkeyakinan (KBB).
"Kami berupaya sekuat mungkin menjalin komunikasi dengan berbagai pihak untuk upaya penyelesaian masalah," kata Wawan.
Dalam pertemuan nanti, Kemenag juga mengundang Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, dan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden.
Lalu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Banten, Plt Dirjen Bimas Kristen Kemenag, dan Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon.
Temu tokoh ini akan dilanjutkan dengan pertemuan berikutnya yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Mereka antara lain unsur Forum Kerukunan Umat Beragama, ormas keagamaan, serta tokoh agama maupun tokoh masyarakat.
Baca juga: Surya Paloh Sesalkan Sikap Wali Kota Cilegon Dukung Petisi Penolakan Pembangunan Gereja
Sebelumnya diberitakan, Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Maranatha Cilegon.
Mereka melakukan aksi damai dengan mendatangi Gedung DPRD Cilegon dan bertemu Wali Kota Cilegon.
Mereka meminta Wali Kota Cilegon membuat perwal atau SK guna menguatkan SK Bupati tahun 1975.
Sementara itu, Ketua Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha Cilegon, Marnala Napitupulu mengatakan, tahapan perizinan pembangunan rumah ibadah telah ditempuh untuk mengantongi izin sesuai aturan.
"Terkait rencana pembangunan HKBP Maranatha Cilegon sampai saat ini masih dalam tahap proses kelengkapan dokumen pengurusan perizinan sesuai dengan SKB 2 menteri," kata Marnala.
Terkini, Wali Kota Cilegon dalam Peraturan Wali Kota atau Surat Keputusan Wali Kota memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon untuk mencabut dan membatalkan sertifikat hak guna bangunanan (SHGB) gereja tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.