Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Terapkan Protokol Kebocoran Data dan Terbuka ke Publik

Kompas.com - 13/09/2022, 15:40 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerhati media sosial dari Drone Emprit, Ismail Fahmi mengatakan, pemerintah harus menerapkan protokol dan segera memperingatkan masyarakat jika terjadi peristiwa kebocoran data.

Fahmi menyampaikan hal itu peristiwa kebocoran data masyarakat yang dilakukan oleh seorang peretas (hacker) beridentitas Bjorka.

Menurut Fahmi, protokol penanggulangan kebocoran data sudah lazim diterapkan di banyak negara.

"Kalau kita ngikutin aturan ya, ini terjadi di semua negara, ketika terjadi kebocoran apa yang harus dilakukan itu sudah ada protokolnya. Ini yang harusnya dilakukan pemerintah Indonesia juga," kata Fahmi dalam program Sapa Indonesia Malam di KOMPAS TV, pada Senin (12/9/2022).

Baca juga: Respons Pemerintah Bentuk Tim Khusus Setelah Miliaran Data Dibobol Hacker Bjorka

"Pertama notifikasi, kasih tahu masyarakat bahwa ada kebocoran. Calon-calon korbannya dikasih tahu," sambung Fahmi.

Fahmi mengatakan, protokol pemberitahuan atau notifikasi kepada masyarakat harus dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) baik dari pemerintah atau swasta untuk menunjukkan terdapat potensi bahaya bagi publik akibat peristiwa kebocoran data.

Protokol kedua, kata Fahmi, adalah PSE harus memberi tahu dampak-dampak kemungkinan atau tindak kejahatan yang terjadi akibat kebocoran data masyarakat.

"Ini kan harus dikasih tahu, misalnya ada skimming, akan ada blast e-mail, SMS, mungkin lewat WhatsApp," ucap Fahmi.

Akibat kebocoran data itu, kata Fahmi, maka data diri seseorang rentan disalahgunakan pihak lain. Bahkan, kata dia, data yang bocor itu bisa digunakan untuk rekayasa sosial.

"Social engineering-nya jauh lebih mudah karena mereka sudah punya data. Ada nomor telepon kan, dari registrasi nomor telepon itu dapat NIK. Dari NIK digabungkan misalnya dari sumber data yang lain lagi, dari KPU, dapatlah nama-nama dia kan. Nama-nama keluarganya," ucap Fahmi.

Baca juga: Data Pribadi Puan Maharani Disebarkan Bjorka, PDI-P: Pelanggaran Pidana Serius

Fahmi mengatakan, melalui protokol penanganan kebocoran data itu pemerintah bisa memberi pembelajaran supaya setiap anggota masyarakat tahu apa yang harus mereka lakukan atau langkah yang diambil dalam situasi seperti itu.

Protokol ketiga, kata Fahmi, adalah penyelidikan serta evaluasi pengumpulan dan pengelolaan data yang sebaiknya dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kebocoran data pribadi masyarakat Indonesia menjadi perbincangan publik selama seminggu terakhir setelah sebuah akun bernama Bjorka menjual data registrasi SIM Card yang ia klaim berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di forum peretas.

Kominfo pun menampik tudingan tersebut dan menyebut klaim Bjorka sebagai kebohongan atau hoaks. Sebab, Kominfo tidak memiliki aplikasi untuk menampung data registrasi prabayar dan pascabayar.

Beberapa hari kemudian, pada 6 September 2022, Bjorka kembali menjual data yang ia klaim berasal dari Komisi Pemilihan Umum.

Baca juga: Bareskrim Bergabung dalam Tim Khusus Usut Hacker Bjorka

Halaman:


Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com