KOMPAS.com – Surat keterangan pindah (SKP) merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan oleh warga yang akan berpindah domisili antar kabupaten/kota atau antar provinsi.
Surat tersebut diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) asal untuk diberikan ke daerah tujuan.
Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan, pengurusan surat keterangan pindah kini dapat dilakukan secara daring atau online.
Lalu, bagaimana cara mengurus surat pindah antar provinsi secara online?
Baca juga: Cara Mengurus KK yang Hilang
Perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota tidak lagi memerlukan surat keterangan pindah.
Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.
Pengajuan pindah domisili ini pun tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT dan RW seperti yang selama ini diterapkan.
Persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
Adapun syarat mengurus surat keterangan pindah antar provinsi yang harus disiapkan, yakni:
Baca juga: Cara Mengurus SKTM
Cara mengurus surat keterangan pindah antar provinsi secara online, yaitu:
Surat keterangan pindah tersebut menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan untuk membuat surat keterangan pindah datang di Disdukcapil daerah tujuan.
Surat keterangan pindah datang digunakan sebagai syarat dalam proses penerbitan KK atau KTP di alamat yang baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.