KOMPAS.com – Sebagai garda terdepan pertahanan negara, Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki sejumlah pasukan elite.
Pasukan ini ada di setiap matra, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
Pasukan elite ditugaskan dengan tugas-tugas khusus yang tentunya berbeda dengan prajurit pada umumnya.
Lalu, apa saja pasukan elite TNI?
Baca juga: Kala Denjaka Lumpuhkan Aksi Teror di Anambas...
Pasukan Elite TNI AL, Komando Pasukan Katak (Kopaska), didirikan oleh Presiden Soekarno dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut Nomor Kep.M/KSAL.5401.13 pada 31 Maret 1962.
Namun, gagasan pembentukan pasukan ini telah ada sejak zaman revolusi kemerdekaan Indonesia.
Semboyan Kopaska adalah “Tan Hana Wighna Tan Sirna” yang artinya “Tidak Ada Rintangan yang Tidak Dapat Diatasi”.
Pasukan Kopaska memiliki kemampuan tempur dengan media dari udara, laut dan bawah permukaan. Secara umum, dapat dikatakan pasukan ini memiliki kemampuan untuk infiltrasi dan exfilrasi melalui jalur laut.
Pasukan ini merupakan bagian dari TNI AL yang memiliki kemampuaan peperangan laut khusus. Salah satu di antaranya adalah penerjunan freefall (terjun bebas).
Adapun tugas utama Kopaska, yakni:
Jika tidak sedang bertugas dalam suatu operasi, tim-tim Detasemen Kopaska dapat ditugaskan menjadi pengawal pribadi VIP, seperti Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
Satuan 81 (Sat-81) merupakan pasukan elite TNI AD yang berada di dalam Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Dulunya, pasukan ini disebut sebagai Satuan 81 Penanggulangan Teror (Sat-81 Gultor)
Sat-81dibentuk oleh Luhut Binsar Pandjaitan dan Prabowo Subianto pada akhir 1981 dan secara resmi berdiri pada 30 Juni 1982.
Saat pembentukan, Sat 81 Kopassus dinamai Detasemen Khusus 81 Antiteror yang berada di bawah Komando Pasukan Sandi Yudha (Kopassandha).
Pada awal 1990-an, Detasemen 81 digabung ke dalam Kopassus dengan nama Sat-81 Gultor.