Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Jaksa Kasus Km 50 Ditolak, Dua Polisi Bebas

Kompas.com - 12/09/2022, 21:05 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus unlawful killing penembakan terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Km 50 Jakarta-Cikampek.

Kasasi itu diajukan jaksa terhadap dua anggota polisi yang divonis bebas dalam kasus tersebut, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

"Tolak," demikian amar putusan kasasi yang dilansir situs web Mahkamah Agung, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Eks Panglima Laskar FPI Cabut BAP, Bantah Irjen Napoleon Lakukan Kekerasan Fisik ke M Kece

Adapun dua kasasi itu diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri hakim Yohanes Priyana, Gazalba Saleh, dan Desnayeti.

Vonis lepas

Dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia.

Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, merujuk pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.

"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Duga Ada Kejanggalan dalam Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Kontras Surati Mahkamah Agung

Majelis Hakim menyatakan bahwa penembakan itu merupakan upaya membela diri. Oleh karena itu, kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.

Dengan demikian, Majelis Hakim memutuskan melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan, hak, dan martabatnya.

Upaya membela diri

Majelis Hakim menyebutkan bahwa dalam pertimbangan hukumnya, anggota Laskar FPI lebih dulu menyerang Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.

“Telah ada serangan yang melawan hukum dari anggota FPI yang dilakukan dengan cara mencekik, mengeroyok, menjambak, serta merebut senjata api terdakwa,” kata hakim anggota Suharno dalam persidangan Maret lalu tersebut.

Suharno menyatakan, sesuai prinsip kepolisian, senjata api mesti dipertahankan dengan segenap jiwa.

Baca juga: Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas 2 Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI

Oleh karena merasa senjata apinya hendak direbut, Yusmin dan Fikri memutuskan untuk menembak keempat Laskar FPI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com