Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Jika Dipegang KPK, Eks Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Terancam Penjara 15 tahun

Kompas.com - 12/09/2022, 10:10 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kapolresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja bisa terancam 15 tahun penjara.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menduga perbuatan Edwin menerima uang barang bukti kasus narkoba Rp 7,3 miliar dari bawahannya memenuhi delik penggelapan dalam jabatan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tersebut melarang pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri yang sedang menjabat melakukan penggelapan uang.

“Jika diproses hukum dengan regulasi tersebut, Edwin dapat mendekam di penjara selama 15 tahun,” kata Kurnia saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Profil Kombes Edwin, Mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta yang Dipecat karena Terima Uang Narkoba

Selain itu, Kurnia menilai perbuatan Edwin juga memenuhi Pasal 12 UU Tipikor terkait penerimaan suap.

Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus tersebut sehingga latar belakang dan motif penyuapan bisa menjadi jelas. Hal itu seperti apakah pemberian suap terkait janji mengurus perkara pokok atau narkoba.

“Jika iya, maka Edwin bisa dikenakan Pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup,” ujar Kurnia.


Oleh karena itu, ICW mendesak KPK memulai mengusut kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan. Menurut Kurnia, dua delik tersebut bisa didalami lembaga antirasuah.

ICW mengingatkan KPK telah diberi mandat utama membersihkan institusi aparat penegak hukum, Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK.

Ketentuan itu menyebut aparat hukum merupakan entitas pertama yang bisa diselidiki, disidik, dan dituntut KPK.

Baca juga: Eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Diberhentikan Tidak Hormat

“Jadi, dari sudut pandang perbuatan dan latar belakang terduga pelaku sudah memenuhi syarat untuk dapat ditindaklanjuti KPK,” tutur Kurnia.

Sebelumnya, Mabes Polri memecat Kombes Edwin dengan tidak hormat setelah menjalani sidang etik bersama sejumlah polisi lainnya.

Ia dinilai terbukti menerima uang barang bukti kasus narkoba sebesar Rp 7,3 miliar dalam pecahan Dollar AS dan Dollar Singapura dari bawahannya.

 

Divisi Propam Polri juga menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kasubnit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta Iptu Triyono A dan AKP Nasrandy.

Sementara, Kanit Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Iptu Pius Sinaga dihukum demosi 5 tahun. Kemudian, 7 personel bintara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dihukum demosi 2 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com