JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, menilai usulan tentang perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mustahil terlaksana karena bisa melanggar Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan aturan batas usia pensiun TNI pada 29 Maret 2022 lalu. Maka dari itu, batas usia pensiun bagi perwira TNI tetap 58 tahun dan bintara hingga tamtama tetap 53 tahun.
Baca juga: Pimpinan Klaim Komisi I Akan Setuju Masa Jabatan Panglima TNI Diperpanjang jika Presiden Usulkan
Maka dari itu, menurut Al Araf memang sudah seharusnya Andika diganti setelah masa jabatannya berakhir pada tahun ini karena memasuki usia pensiun.
"Perpanjangan masa pensiun Panglima TNI sudah tidak urgensi lagi dibahas karena Mahkamah Konstitusi sudah menolak permohonan terkait hal itu," kata Al Araf dalam keterangan kepada Kompas.com, Minggu (11/9/2022).
Menurut Al Araf, sebaiknya masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang akan berakhir tahun ini tidak perlu diutak-atik.
"Dengan demikian secara hukum anggota DPR perlu melihat hasil putusan MK itu sehingga tidak membawa wacana ini dalam wacana politis yang cenderung berdimensi politisasi," ujar Al Araf.
Al Araf juga menilai tidak ada urgensi dan argumentasi yang kuat untuk memperpanjang masa jabatan Andika sebagai Panglima TNI juga tidak.
Sebab menurut dia saat ini kondisi pertahanan dan keamanan Indonesia dalam keadaan normal dan damai, serta tidak dalam kondisi darurat perang.
Usulan tentang peluang memperpanjang masa jabatan Andika sebagai Panglima TNI yang akan berakhir tahun ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari.
Abdul mengatakan, perpanjangan itu bisa dilakukan asalkan Presiden Joko Widodo setuju untuk memperpanjangnya. Menurut Kharis, perpanjangan masa jabatan Panglima TNI bukanlah hal baru.
“Kalau perpanjangan mungkin saja trgantung presiden. Sejarahnya kita pernah ada perpanjangan beberapa panglima, kalau enggak salah sudah dua kali,” tutur Kharis ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Pengamat Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Tak Ada Dasar Hukumnya
Diketahui, Jenderal TNI Endriartono Sutarto pernah dipepanjang masa jabatannya sebagai Panglima.
Sedianya, Endriartono yang menjabat di era kepemimpinan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, pensiun di tahun 2006 atau di era Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Endriartono baru pensiun di tahun 2007 setelah usulan perpanjangan masa jabatannya disetujui DPR. Dengan begitu, Endriantono pensiun di usia 59 tahun.
Abdul mengklaim, Komisi I akan mendukung keputusan Jokowi apabila memang berencana untuk memperpanjang masa jabatan Panglima. Namun diketahui, hingga kini Jokowi maupun pihak Istana belum membahas mengenai wacana tersebut.