JAKARTA, KOMPAS.com – Praktisi lie detector, Handoko Gani angkat bicara soal pemeriksaan terhadap lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan alat uji kebohongan atau uji poligraf.
Menurut Handoko Gani, sikap Polri terkait pemeriksaan lima tersangka menggunakan alat lie detector di kasus pembunuhan Brigadir J cukup menarik.
Pasalnya, ada keterangan dari beberapa tersangka yang berbeda terkait kronologi pembunuhan.
Namun, Polri tidak mengumumkan hasil uji poligraf terhadap dua tersangka, yakni Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi.
“Kan gini, Bharada E dengan Pak FS itu kan bertentangan. Kalau dikatakan hasil poligraf Bharada E jujur, sudah pastikan netizen itu berharap (hasil FS) negatif. PC juga sama pasti akan diasumsikan atau diharapkan tidak jujur. Ini kan jadi menarik,” kata Handoko saat dihubungi, Kamis (8/9/2022) malam.
Baca juga: Pakar Sebut Hasil Lie Detector Bisa Jadi Bukti di Pengadilan, asalkan Diminta Hakim
Ia menilai, salah satu pertimbangan Polri belum mengumumkan hasil uji poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi agar tidak menjadi polemik di masyarakat.
“Sebenarnya gini, kenapa sampai saat ini hasil PC dan FS tidak diumumkan. Kan jadi imajinasi jadi liar, jangan-jangan hasilnya juga jujur,” tuturnya.
Handoko kemudian menjelaskan, pelaksanaan uji poligraf memerlukan standar khusus dan bergantung dari sejumlah aspek.
Pertama, kompetensi dari ahli atau examiner, atau pemeriksa, atau pelaksana dari uji poligraf.
Kemudian, objektifitas pemeriksa dan pertanyaan yang diajukannya kepada terperiksa uji poligraf.
“Jadi si pemeriksa, orang-orang labfor poligrafnya ini, dia clear enggak dari segala titipan tekanan pesanan. Kalau dia free sekarang, yang ketiga, bagaimana dengan pertanyaannya,” ucap Handoko.
Baca juga: Ferdy Sambo Jalani Uji Lie Detector Selama 6 Jam, Polri: Hasilnya Domain Penyidik
Sebab, menurut Handoko, ada berbagai cara bagi pemeriksa atau examiner untuk mengajukan pertanyaan kepada pihak yang terperiksa.
Oleh sebab itu, kata Handoko, pemeriksa harus benar-benar menanyakan pertanyaan yang tajam.
Menurutnya, lie detector memiliki fungsi untuk membuat atau mempertajam wawancara dengan pemeriksa.
“Selama ini poligarf ini dipahami sebagai pendeteksi adanya kebohongan. Padahal, fungsinya adalah meluruskan,” tuturnya.
Baca juga: Polri Tegaskan Hasil Uji Lie Detector di Kasus Brigadir J Bersifat Pro Justitia