JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak angkat bicara atas penetapan 13 prajurit Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan di Salatiga, Jawa Tengah.
Maruli menegaskan bahwa prajurit yang melanggar tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jadi jelas orang harus bertanggung jawab dengan apa yang dilakukan,” kata Maruli saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/9/2022) sore.
Baca juga: Polisi Militer Tetapkan 13 Prajurit Kostrad TNI Tersangka Pengeroyokan di Salatiga
Maruli menyebut dugaan penganiayaan yang dilakukan belasan prajuritnya tak lepas karena faktor emosi.
Menurut dia, para tersangka juga tidak mempunyai niatan untuk membunuh.
Jenderal bintang tiga itu menduga semula prajuritnya hanya ingin membuat jera kepada para korban.
“Cuma kita harus lihat itu kan emosinya anggota yang sebetulnya pastinya tidak ada niatan untuk membunuh, membuat jera saja, tetapi kejadiannya seperti ini, sesuaikan dengan aturan saja,” kata Maruli.
Baca juga: Panglima TNI: 13 Anggota Kostrad Penuhi Bukti Permulaan sebagai Pelaku Pengeroyokan di Salatiga
Maruli juga menilai, terdapat hal-hal yang meringankan para tersangka dalam kasus ini. Misalnya, tidak ada niatan untuk membunuh korban.
Meski demikian, Maruli menginginkan para tersangka supaya diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Punya hal-hal yang bisa meringankan sebenarnya. Misalnya, karena tidak ada niatan, karena emosi saja, begitu. Tetap harus ada sesuai dengan hukum, begitu saja,” ucap dia.