JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dyah Chandrawati jadi sorotan.
Dyah merupakan polisi wanita (polwan) pertama yang menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) imbas kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang KKEP menyatakan bahwa Dyah terbukti melakukan pelanggaran etik.
Mantan Perwira urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbagsumda Bagrenmin) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.
“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: AKP Dyah Chandrawati, Polwan yang Terlibat di Kasus Brigadir J Disanksi Demosi 1 Tahun
Lantas, siapa sosok AKP Dyah Chandrawati sebenarnya?
Dyah Chandrawati saat ini berpangkat perwira pertama Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Sebelumnya, dia merupakan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri. Dyah menjabat sebagai Paur Subbagsumda Bagrenmin di divisi tersebut.
Dyah dicopot dari jabatannya pada 22 Agustus 2022. Merujuk Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022, dia dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Baca juga: Minta Bantuan Bharada E untuk Bunuh Yosua, Sambo: Kalau Kamu Siap, Saya Lindungi
Pencopotan dan mutasi Dyah berbarengan dengan 23 polisi lainnya yang diduga melanggar kode etik karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
Dari 23 polisi itu, terdapat dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Richard Eliezer atau Brigadir J dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
AKP Dyah dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Selain dijatuhi hukuman demosi, dia juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis.
“Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP (komisi kode etik Polri),” kata Kombes Nurul Azizah.
Nurul menjelaskan, pelanggaran AKP Dyah masuk klasifikasi pelanggaran sedang yakni ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.
Aturan yang dilanggar yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf C Peraturan Kepolisian 7 Tahun 2022 yang mengatur bahwa polisi wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Baca juga: Kapolri Ungkap Dalih Ferdy Sambo Tak Akui Pembunuhan Brigadir J: Namanya Juga Mencoba untuk Bertahan