JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Nasdem M Taufik dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait korupsi pengadaan Tanah di Cakung, Jawa Timur.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Taufik diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
“Terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Tahun 2018-2019,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Momen Anies Penuhi Panggilan KPK hingga Ricuhnya Relawan dengan Wartawan
Selain Taufik, penyidik juga memanggil mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontan.
Yoory diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta TImur.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan, Yoory terbukti merugikan uang negara Rp 152,5 miliar.
Baca juga: Setelah Dijemput Paksa, Bupati Mimika Dibawa KPK ke Jakarta Pagi Ini
Ia divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada 24 Februari lalu.
Sebagaimana diketahui, PPSJ merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Yoory disebut memperkaya sejumlah perusahaan, yakni PT Adonara Propertindo, Direktur PT Adonara Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, dan pemilik PT Adonara Rudy Hartono Iskandar.
Dalam mengusut perkara ini, KPK telah memanggil sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta, termasuk Gubernur Anies Baswedan.
Baca juga: Diperiksa Terkait Formula E, Anies: Senang Sekali Bisa Kembali Bantu KPK...
Selain Yoory, dalam pengadaan tanah di Munjul, KPK telah menetapkan Anja Runtuwene (AR) sebagai Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan Korporasi PT Adonara sebagai tersangka.
Mereka kemudian divonis 6-7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.